KPK Periksa Kakak Buronan Penyuap Nurhadi
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hengky Soenjoto, kakak buronan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA), Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Hengky merupakan komisaris di PT Multitrans Logistic Indonesia, anak perusahaan pimpinan adiknya.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 10 Juli 2020.
Baca juga: Agnes Jennifer Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Nurhadi
Penyidik juga akan memeriksa satu saksi lagi untuk Hiendra. Dia adalah Tania Clarisa Irawan selaku pihak swasta.
Selain memeriksa dua saksi untuk Hiendra, tim penyidik juga bakalan memeriksa dua saksi untuk tersangka Nurhadi, mantan Sekretaris MA. Mereka yakni, Yendra Afrizal selaku sopir dan Charli Paris Hutagaol selaku petugas keamanan (security).
Dalam kasus mafia hukum di MA ini, Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto diduga telah menyuap dua tersangka lainnya yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Adapun, suap diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 Miliar. Aksi suap itu ditujukan untuk menangani sebuah perkara di MA.
Perkara yang ditangani pertama, berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.
Perkara kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar. Namun, sampai saat ini, Hiendra masih buron dari KPK. Baru Nurhadi dan Rezky yang berhasil ditangkap petugas KPK.