Mayat Bayi Ditemukan di Tempat Sampah, Dikira Boneka

Mayat bayi ditemukan di tempat sampah
Sumber :
  • VIVA/Ngadri (Kalimantan Barat)

VIVA – Warga Jalan Parit Haji Husin 2, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kalimantan Barat digegerkan dengan penemuan mayat bayi berjenis kelamin perempuan di dalam kantong plastik berwarna putih pada Kamis, 9 Juli 2020. Mayat bayi dalam keadaan berdarah itu pertama kali ditemukan oleh seorang pemulung.

Nasib Malang Pemulung di Tangerang, Mau Colong Kabel PLN Malah Tewas Kesetrum

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Sigal Hasibuan membenarkan adanya penemuan mayat bayi tersebut. 

"Iya benar, mayat bayi berjenis kelamin perempuan tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang pemulung sekitar pukul 16.00 WIB dan kemudian penemuan mayat bayi dilaporkan ke Polsek Selatan," kata AKP Sigal Hasibuan kepada VIVA dikutip Jumat 10 Juli 2020.

Pemulung Babak Belur Dihakimi Warga, Kepergok Perkosa Nenek-nenek di Ladang Jagung

Baca juga: Wali Kota Seoul Ditemukan Tewas Misterius

Ia melanjutkan, kronologi penemuan mayat bayi berawal dari seorang pemulung bernama Anita. "Sekitar pukul 17.30 WIB, saksi melihat kembali ke tempat pembuangan sampah sudah penuh sampah,” tuturnya.

Isi Surat Wasiat Bikin Terenyuh dari Orangtua Bayi yang Dibuang di Badung

Lalu, Anita melihat sebuah kotak atau kardus yang di dalamnya ada beberapa pecahan kaca. Di bawah kotak tersebut terdapat sebuah kantong plastik putih dan dia merasa ada yang aneh dalam kantong plastik tersebut.

Setelah melihat kantong plastik putih, Anita pun mencoba untuk membuka dengan menduga isinya adalah boneka. Namun, dia merasakan ada rambut di bagian kepala mayat bayi tersebut.

"Melihat kejadian tersebut, ibu Anita mencoba memanggil temannya untuk membantu melihat kantong plastik tersebut dikarenakan ibu Anita sudah merasa curiga dan ketakutan,” ujar Sigal.

“Kemudian, ibu Anita dan temannya mencoba membuka kembali kantong plastik tersebut, ternyata isinya sebuah bayi yang sudah meninggal berjenis kelamin perempuan dalam keadaan masih berdarah. Selanjutnya penemuan mayat bayi dilaporkan ke pihak kepolisian," kata dia.

Sigal menambahkan, saat ini pelaku yang membuang bayi tersebut juga sudah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan. Kedua pelaku merupakan pasangan di luar nikah dan atas perbuatannya, kedua pelaku terancam 15 tahun penjara.

"Kedua pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, untuk dilakukan pengembangan," tuturnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya