Logo BBC

Kasus Maria Pauline Lumowa: Pemerintah Tekankan Penegakan Hukum

Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020).-ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020).-ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Sumber :
  • bbc

Maria, yang ternyata telah menjadi warga negara Belanda sejak 1979, merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1.7 Triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Menurut data yang dilaporkan Kompas.com, Maria termasuk diantara pelaku korupsi dengan nilai jarahan tersebar di Indonesia yang melarikan diri.

Selain perempuan berusia 62 tahun itu, ada pula nama Eddy Tansil, terkait kasus kredit macet Bapindo, dengan nilai jarahan Rp9 triliun; Eko Adi Putranto, terkait kasus korupsi BLBI dengan nilai jarahan Rp2,659 triliun, Adrian Kiki Ariawan dengan nilai jarahan Rp1,5 triliun; dan David Nusawijawa dengan nilai jarahan Rp1,2 triliun, juga dari kasus BLBI.

Secara akumulatif, nilai total dari kasus-kasus itu mencapai lebih dari Rp 14.3 Triliun.

`Proses panjang`

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dalam temu pers di Bandara Soetta Kamis (09/07) mengatakan ekstradisi Maria adalah hasil proses yang panjang dari koordinasi antara lembaga dan negosiasi hampir satu tahun. Salah satu alasannya adalah karena status Maria yang bukan warga negara Indonesia.

Maria ditangkap oleh otoritas hukum Serbia pada 16 Juli 2019 di bandara di Beograd, Serbia, berdasarkan red notice Interpol bertanggal 23 Desember 2003.

Pengacara yang mendampingi Maria di Serbia, kata Yasonna, berkali-kali melakukan upaya hukum untuk mencegah ekstradisi. Masa penahanan Maria bahkan hampir berakhir, sehingga pemerintah meningkatkan intensitas negosiasi, tambahnya.