Kasus Maria Pauline Lumowa: Pemerintah Tekankan Penegakan Hukum
- bbc
Ekstradisi Maria Pauline Lumowa, buronan tersangka kasus pembobolan bank BNI senilai Rp 1,7 triliun disebut pemerintah sebagai bukti komiten penegakan hukum.
Baca juga: Dengan Topi Koboi, Yasonna Laoly Menyapa Buronan Maria Pauline Lumowa
Namun, pegiat antikorupsi menyebut hal itu sebagai langkah seremoni untuk menenangkan publik yang geram karena pemerintah tidak mampu menahan Djoko Tjandra.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan hasil koordinasi transnasional untuk ekstradisi Maria ke Indonesia menjadi contoh keseriusan pemerintah.
Ketibaan Maria dari Serbia pada Kamis (09/07) ditandai dengan konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta dan dipimpin oleh Yasonna dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Sementara, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan komitmen pemerintah yang bisa menangkap koruptor yang telah menjadi buron selama 17 tahun itu, tetapi gagal mendeteksi keberadaan terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, baru-baru ini.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan ekstradisi Maria merupakan cara untuk menutupi rasa malu Menteri Yasonna setelah buron Djoko Tjandra mampu masuk dan keluar Indonesia tanpa terdeteksi, seperti yang diberitakan awal pekan ini.
Pada 2009, Djoko dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun atas kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali dan uangnya sebesar Rp546 miliar di bank itu pun menjadi rampasan negara.