Gunung Merapi Menggembung, Waspada Tapi Jangan Panik

Warga mencari rumput di lereng Gunung Merapi di Balerante, Klaten, Jawa Tengah, Senin, 18 Februari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

VIVA – Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta melaporkan adanya penggembungan di Gunung Merapi.

Guguran Lava Meluncur 42 Kali dari Gunung Merapi Sejauh 1,6 Kilometer

Kepala Kepala BPPTKG Yogyakarta, Hanik Humaida mengatakan dari data diketahui bahwa penggembungan tercatat sebesar 0,5 cm perhari. Penggembungan ini disebut Hanik terjadi pasca erupsi Gunung Merapi pada 21 Juni 2020 yang lalu.

"Penggelembungan sampai 0,5 sentimeter per hari. Sejak tanggal 22 Juni kemarin sampai sekarang. Jadi penggembungan terjadi setelah erupsi. Sebelum erupsi tidak ada (penggembungan)," ujar Hanik, Kamis 9 Juli 2020.

Gunung Merapi Mengalami 14 Kali Gempa Guguran, Menurut BPPTKG

Dari analisa BPPTKG, penggembungan belum terlalu signifikan bila dibandingkan saat erupsi Gunung Merapi 2006 dan 2010. "Kalau kita bandingkan, erupsi tahun 2010 terjadi penggembungan (Gunung Merapi) 120 cm. Rata-rata 30-40 cm perhari,"kata Hanik.

Menurut Hanik, penggembungan 0,5 cm perhari dinilai ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama adalah erupsi lebih banyak didominasi gas. Kondisi ini seperti saat erupsi pada Juni 2020 yang lalu.

Wagub: Sumbar Butuh 150 Sabo Dam Antisipasi Lahar Dingin Gunung Marapi

Baca: Abu Vulkanik Gunung Merapi Bisa Bunuh Virus Corona, Faktanya

Kemungkinan kedua, kata Hanik, adalah kemungkinan munculnya kubah lava baru. Kondisi ini disebut Hanik seperti di tahun 2018 yang lalu.

"Sejak 2018, erupsi Merapi dengan ekplosifitas (daya letusan) 1. Ingat, ini eksplosif, itu letusan skala terendah untuk Gunung Merapi saat ini. Ini kalau dibanding 2010 (eksplosif) 4. Yang 2006 adalah (eksplosif) 2," urai Hanik.

Hanik menambahkan meskipun ada penggembungan namun tidak ada perubahan status Gunung Merapi. Hanik menyebut sejak Mei 2018, Gunung Merapi masih berstatus waspada.

"Waspadanya tetap, tidak melakukan aktivitas di dalam radius 3 kilometer, potensi bahaya masih ada di radius 3 kilometer. Di bawah masih aman. Di luar radius itu masih bisa melakukan aktivitas seperti biasa," ujar Hanik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya