Kasus KSP Indosurya Berujung Damai

Sidang KSP Indosurya di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVAnews/Edwin Firdaus

VIVA – Perselisihan antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dengan nasabah atau kreditur akhirnya berujung damai, setelah proposal perdamaian yang ditawarkan Indosurya disetujui mayoritas anggota melalui voting di rapat kreditur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di PN Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Juli 2020.

Inkoppol dan Inkop Kartika Disebut Minta Impor Gula Demi Stabilitas Harga pada 2016

Pengambilan voting dihadiri 4.724 anggota mewakili 1,1 juta anggota lainnya. Sebanyak 73,41 persen menyatakan sepakat rencana perdamaian KSP Indosurya dan 26,59 persen menolak damai. Rencananya, hasil voting akan disahkan oleh majelis hakim pada Jumat, 10 Juli 2020.

"Hasil voting kreditur atas rencana perdamaian, setuju 73,4 persen, tidak setuju 26,6 persen," kata Pengurus PKPU, Sukisari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dukung Pemerintahan Prabowo, Dekopin Kasih Rekomendasi Buat Kementerian Koperasi

Baca juga: KSP Indosurya dan Kreditur akan Bahas Proposal Perdamaian

Sementara Kuasa Hukum Indosurya, Juniver Girsang mengatakan usulan-usulan yang ditawarkan KSP Indosurya secara rasional bisa dipahami dan disetujui oleh mayoritas nasabah. Selanjutnya, tinggal bagaimana Indosurya melaksanakan apa yang sudah disampaikan dalam proposal tersebut.

Politikus Gerindra Ferry Julianto Diminta Prabowo Urus Koperasi

"Kita doakan semua berjalan dengan baik. Dengan harapan ini akan berjalan tentu ada kerja sama dengan para kreditur ke depan," kata Juniver.

Terkait mekanisme pembayaran, kata dia, dalam proposal sudah ada jadwal-jadwal yang disepakati dan bakal dipatuhi Indosurya. Dengan dilaksanakan jadwal tersebut, nasabah atau kreditur akan menerima dana sesuai waktu yang disepakati saat PKPU. Indosurya akan mempertanggungjawabkan kewajibannya terhadap nasabah.

Selain itu, Juniver menegaskan tidak ada lagi alasan untuk kembali mengajukan gugatan PKPU terhadap Indosurya setelah mendapatkan hasil voting perdamaian. Karena, ini adalah memutuskan atau menetapkan bahwa ada kewajiban dari Indosurya dan telah disepakati pada saat PKPU.

"Makanya disebut homologasi atau kesepakatan antara kreditur dan debitur. Kalau ada yang gugat itu mengada-ada, cari muka, cari perhatian. Kalau dia seorang lawyer atau mengerti proses di dalam beracara PKPU, tentu tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang tidak ada dasar hukumnya," ujarnya.

Diketahui, pendiri KSP Indosurya Cipta, Henry Surya sempat memberikan jaminan dana anggota aman sesuai dengan semangat proposal perdamaian yang diajukan. Salah satunya, Henry menghadiri langsung dalam lanjutan proses PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Prioritas kami adalah memastikan nasabah atau anggota bisa dikembalikan uangnya," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya