Faktor Sejarah Indonesia-Serbia Bantu Ekstradisi Maria Pauline Lumowa

Menkumham Yasonna Laoly berhasil ekstradisi pembobol BNI Maria Pauline Lumowa
Sumber :
  • Kemenkumham

VIVA – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkap alasan Serbia Montenegro menyetujui ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa. Faktor sejarah atau history panjang antara Indonesia dan Serbia sehingga hubungan kedua negara berjalan baik.

Ara Bikin Sayembara Rp8 Miliar Cari Harun Masiku, Alex Marwata: Silahkan Saja

"Jadi zaman Pak Soekarno sudah ada komunikasi dengan Yugoslavia sebelum negara ini mengalami perpecahan," ucapnya di Kompleks Mabes Polri, Kamis 9 Juli 2020.

Baca juga: Beri Waktu Istirahat, Polisi Belum Periksa Maria Pauline Lumowa

Masih Buron, Fredy Pratama Tetap Aktif Kirim Narkoba ke Tanah Air

Dirinya pun merinci kalau dulu saat Yugoslavia mengalami konflik hingga terpecah, pasukan Indonesia yang tergabung dalam pasukan perdamaian PBB banyak terlibat membantu mereka, terutama menyelesaikan konflik yang dialami negara tersebut.

Dia menambahkan, penangkapan Maria pun tidak lepas dari komunikasi yang intens antara Polri, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Jurus Brigjen Mukti Juharsa Buru Buronan Narkoba di Malaysia

"Jadi secara historikal membuat negara ini tak lupa. Berkaitan dengan tersangka ini oleh Serbia kemudian membantu menyerahkan untuk Indonesia dan dengan komunikasi yang intensif antara Kemenlu, Kemenkumham, Polri dan Serbia," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil membawa pulang buronan kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa, melalui ekstradisi dari Serbia. Misi pemulangan dipimpin Menkumham Yasonna Laoly.

Maria sendiri sudah melarikan diri selama 17 tahun. Dalam penanganan kasusnya, berbagai macam upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia agar berhasil memproses hukum Maria yang tercatat sejak 2003.

Namun, berbeda halnya dengan buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra. Selama ini dia dikabarkan tinggal di Papua Nugini sejak menjadi buronan mulai 2009 silam, tapi Djoko bisa masuk ke Indonesia pada Juni 2020 tanpa terdeteksi petugas keimigrasian.

Sedangkan untuk kasus Harun Masiku, kinerja Kemenkumham juga menjadi sorotan karena tak kunjung menemukan keberadaannya. Politisi PDIP itu masih diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya