KPK Relakan Penghentian Kasus Dugaan Pungli THR Pejabat UNJ

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menilai penghentian penyelidikan kasus dugaan pungutan liar THR yang melibatkan Rektor UNJ Komarudin oleh Polda Metro Jaya merupakan kewenangan pihak kepolisian.

Menurut Ali, KPK telah melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sesuai ketentuan Pasal 11 UU KPK.

"KPK sesuai ketentuan Pasal 11 UU KPK telah melimpahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI dan tentu penghentian penyelidikan tersebut menjadi kewenangan Polda Metro Jaya," kata Ali Fikri dikonfirmasi awak media, Kamis, 9 Juli 2020.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pungli THR yang Libatkan Pejabat UNJ

Ali lebih jauh menuturkan, pihaknya menghargai upaya Polda Metro Jaya yang telah memeriksa sedikitnya 44 saksi dan dua ahli pidana selama penyelidikan berlangsung.

Selama proses hukum berlangsung, KPK juga telah melakukan supervisi dengan memfasilitasi sejumlah saksi dan ikut hadir dalam gelar perkara.

"KPK sebelumnya juga telah melakukan supervisi dengan antara lain fasilitasi saksi-saksi dan ikut pula pada gelar perkara terhadap hasil penyelidikan tersebut," kata Ali Fikri.

Lantaran penyelidikan dihentikan, Polda Metro Jaya menyerahkan kasus tersebut ke Inspektorat Jenderal Kemendikbud selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Ali menyebutkan, langkah serupa juga pernah dilakukan KPK ketika melakukan tangkap tangan terhadap oknum PN Jakarta Barat bersama Bawas MA.

"Bahwa penyerahan kepada APIP, sebelumnya KPK juga pernah melakukan yaitu ketika melakukan tangkap tangan bersama Bawas MA terhadap oknum di PN Jakarta Barat dan kemudian diserahkan kepada Badan Pengawas MA untuk ditindaklanjuti," kata Ali.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan telah menghentikan penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan Rektor UNJ Komarudin. Penghentian penyelidikan dilakukan lantaran tak ditemukan adanya indikasi korupsi dalam kasus tersebut.