Polisi Serahkan Kasus Dugaan Pungli THR Pejabat UNJ ke Kemendikbud

Gedung Polda Metro Jaya, Sudirman
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Kasus dugaan pungutan liar uang Tunjangan Hari Raya atau THR yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dilimpahkan polisi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Pelimpahan ini usai penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan perkara.

Donovan, Pria Ngaku Ustaz yang Hipnotis Korban dengan Modus Batu Keberuntungan Akhirnya Ditangkap

"Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melimpahkan peristiwa perkara a quo," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis 9 Juli 2020.

Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pungli THR yang Libatkan Pejabat UNJ

Antisipasi Narkoba Masuk Jakarta Buat Pesta Akhir Tahun, Begini Jurus Kombes Donald

Yusru mengatakan, berkas kasus tersebut akan dilimpahkan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kemendikbud RI. Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan perkara dugaan kasus pungutan liar uang THR yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan UNJ lantaran tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang dipersangkakan.

"(Dilimpahkan) Kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau APIP Kemendikbud RI. Dalam hal ini Inspektorat Kemendikbud RI untuk dilakukan pendalaman selanjutnya," kata dia.

Polisi Panggil Lagi Firli Bahuri untuk Pemeriksaan Pekan Depan

Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan untuk tindak lanjut kasus ini pihaknya KPK akan melakukan supervisi dengan Polri.

"Mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK, maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan, Jumat, 22 Mei 2020.

Perkara ini diduga terkait peran Rektor UNJ Komarudin yang meminta dekan-dekan fakultas serta kepala lembaga di UNJ mengumpulkan uang THR. Selanjutnya, THR ini untuk pejabat Sumber Daya Ditjen Dikti dan sejumlah staf SDM di Kemendikbud.

Masing-masing dekan dan kepala lembaga diminta mengumpulkan uang Rp5 juta melalui Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor.

KPK melakukan rangkaian OTT ini pada Rabu, 20 Mei 2020. OTT diawali informasi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud kepada KPK.

Tim penyidik KPK pun bergerak merespons dengan melakukan OTT. Pun, barang bukti yang diamankan sebesar US$1.200 dan Rp27.500.000.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya