Jaksa KPK Pilih Tak Hadirkan Hasto di Sidang Wahyu, Apa Alasannya
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak menghadirkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang terdakwa mantan anggota KPU Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina.
Sidang perkara dugaan suap pengurusan PAW dari Fraksi PDIP itu kini masuk agenda sidang dengan mendengarkan saksi yang meringankan dari terdakwa.
Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan menjelaskan pihaknya tak memanggil Hasto karena menurut dia, sudah cukup pembuktian dari KPK kepada Wahyu dan Agustiani. Berbeda dengan waktu jaksa KPK menyidangkan perkara Saeful Bahri, kader PDIP selaku pemberi suap.
”Jadi memang kami kan sekarang fokusnya pada perbuatan terdakwa selaku penerima. Jadi suatu perbuatan terdakwa sebagai penerima menurut JPU ini sudah cukup. Jadi berbeda saat kami itu memeriksa pak Saeful sebagai pemberi memang kami membutuhkan keterangan yang bersangkutan (Hasto). Tapi membuktikan perbuatan terdakwa (Wahyu dan gustiani) menurut JPU (saksi-saksinya) sudah cukup,” kata Ronald di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 9 Juli 2020.
Jaksa Ronald lebih jauh mengatakan bahwa tak semua saksi yang di-BAP KPK akan dipanggil jaksa. Tapi dilakukan sesuai kebutuhan untuk membuktikan dakwaan. Begitu juga dengan Hasto kata Ronald, mereka tidak butuh keterangannya dalam membuktikan dakwaan Wahyu dan Agustiani.
”Ya kan tidak semua saksi yang di-BAP itu kan. Tetap kami akan memilah apa yang kami butuhkan untuk dakwaan, itu yang kami panggil. Itu ya,” ujarnya.
Namun saat ditegaskan lagi makna soal menyimpulkan bahwa Hasto tak berkaitan dengan Wahyu dan Agustiani secara langsung maupun tak langsung, Ronald tak mau menjelaskan lebih jauh. Dia hanya mengatakan bahwa menurut tim jaksa untuk pembuktian pada terdakwa penerima, saksi-saksi yang dihadirkan sudah cukup.
“Saya tidak mengatakan (kesimpulan) itu tapi untuk dakwaan penerima menurut jaksa sudah cukup,” imbuhnya.
Baca juga: Buron Djoko Tjandra Masih Berkeliaran, Benny K Harman: Ci Luk Ba