Sudah Terdampak COVID-19, PKL di Mataram Menjerit Biaya Sewa Lahan

PKL di Mataram menjerit biaya sewa lahan.
Sumber :
  • VIVAnews/ Satria Zulfikar.

VIVA - Pedagang kaki lima (PKL) di Lawata, Kota Mataram, mengeluhkan biaya sewa lahan yang tidak ada keringanan di tengah pandemi COVID-19. Padahal, pendapatan mereka menurun drastis saat ini.

Brimob Siapkan 5 Ha Lahan di Karawang Timur Dukung Program Ketahanan Pangan

Jumlah lapak di sana sebanyak 82. Setiap pedagang wajib membayar Rp2 juta per tahun. Namun, kondisi pandemi membuat pendapatan mereka berkurang drastis.

Baca juga: Waspada, Kasus COVID-19 di Pasar Terus Meningkat

Pemerintah Siapkan 1,5 Juta Ha Lahan Penuhi Kebutuhan Susu RI, Wamentan: Ada Komitmen Investasi 2 Juta Sapi

Para pemilik lapak meminta Dispora Provinsi NTB selalu pengelola lapak memberikan keringanan pada mereka selama pandemi.

Seorang pedagang yang ingin diinisialkan namanya meminta agar mereka diberikan kemudahan membayar sewa selama pandemi ini. Namun, mereka takut meminta secara langsung kepada pengelola lahan.

Dukung Program 3 Juta Rumah, Menteri ATR Hitung Total Lahan di Luar Pulau Jawa

"Boleh sih gratis soalnya kan sekarang (pendapatan) turun ndak seperti biasanya kan karena musim corona ini, biasanya ada satu juta sekarang mana ini cukup cukup beli beras aja," ujarnya, Kamis, 9 Juli 2020.

Senada dengannya, PKL Lawata berinisial A meminta agar Dispora NTB memberikan diskon biaya sewa lahan.

Dia beralasan bahwa pandemi corona begitu berimbas terhadap pendapatan ekonomi keluarga. Karena semenjak aktivitas perkuliahan libur di masa pandemi, pendapatan lapak jasa fotokopi miliknya merosot. Apalagi ia hanya mengandalkan mahasiswa yang berkuliah yang sering fotokopi tugas mereka di sana.

"Kalau saya minta sih keringanan dari Dispora aja karena tiap hari kan sepi, biasanya sehari dapat 100 ribu bisa turun 90 persen, bahkan pernah tutup sebulan selama COVID," ujarnya.

Kepala Dispora NTB, Husnanidiaty Nurdin, bersikukuh para PKL harus tetap membayar sewa lahan meski pandemi COVID-19. Ia beralasan sudah memegang SK Gubernur NTB Nomor 032-481 tahun 2020 tentang penyewaan tanah milik pemprov tersebut.

"Ya kan ndak bisa kita meringankan tanpa ada persetujuan, tetap (bayar sewa lahan), karena SK-nya itu sampai 2020," ujarnya.

Namun demikian, ia mengaku sudah memberikan keringanan pembayaran sewa lahan dengan cara dicicil hingga akhir Desember 2020.

"Kami sudah berkirim surat ke mereka minta membayar dengan cara mencicil aja ndak kontan, pokoknya sampai Desember 2020 lunas," ujarnya.

Sebelumnya, Asosiasi PKL Lawata berencana menggelar hearing dengan DPRD Provinsi NTB. Mereka ingin menyampaikan aspirasi agar memperoleh keringanan penghapusan biaya sewa lahan yang dikelola oleh Dispora Provinsi NTB, selama pandemi. (ase)

Menhut Raja Juli Antoni raker dengan DPR

Raker dengan DPR, Menhut Tegaskan Tak Segan Cabut Izin PPKH Perusahaan Nakal

Menhut menyatakan  tidak segan mencabut  IPPKH perusaahaan atau korporasi yang tidak menjalankan tanggung jawab penghijauan kembali lahan.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024