Harta Maria Pauline Ada di Beberapa Negara, Aset BNI akankah Kembali?
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.
VIVA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan pihaknya akan melakukan pemulihan aset atau asset recovery terkait uang BNI senilai Rp1,7 triliun yang dibobol oleh Maria Pauline Lumowa.
Yasonna mengatakan pemulihan aset tersebut dilakukan pascaproses hukum terhadap Maria.
"Melalui proses hukum setelah penyidikan, tentunya kami bersama-sama penegak hukum lainnya nanti akan melakukan asset recovery," kata Yasonna pada Kamis, 9 Juli 2020.
Yasonna menuturkan, pihaknya segera melakukan sejumlah upaya terkait pemulihan aset tersebut.
Misalnya melakukan pembekuan rekening dan blokir akun. Apalagi diduga masih ada aset-aset terkait pembobolan ini yang berada di sejumlah negara termasuk di negara Belanda.
"Segala upaya hukum kita akan melakukan mutual legal assistance untuk melakukan freeze ke aset kemudian blokir akun dan lain-lain. Tentu bisa kita lakukan setelah proses hukum ada di sini," kata Yasonna.
Hanya memang kata Yasonna upaya ini membutuhkan proses. Politikus PDIP itu lalu mengatakan pemulihan ini tak bisa langsung terjadi hanya dalam hitungan hari.
"Tapi saya katakan itu tidak langsung besok dapat tapi ada prosesnya," ujarnya.
Baca juga: Maria Pauline Pembobol BNI Ternyata Sudah Warga Negara Belanda