Dirut Bank yang Menipu Nelayan Rp5,6 Miliar Ditangkap

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Tim Sergap Kejaksaan Negeri Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung, menangkap Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat Syariah Cabang Bangka Barat, Kurniyatih Hanom. Ia diduga melakukan korupsi dan menipu nasabah nelayan hingga Rp5,6 miliar.

OJK Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan di Momen Ramadan, Ini Modusnya

Uang negara yang diduga dikorupsi oleh dirut tersebut, adalah hasil menipu nasabah dalam kredit fiktif dan perkara pembiayaan fasilitas alat tangkap ikan Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat tahun 2015-2018. Dana tersebut, sejatinya untuk para nelayan di kabupaten tersebut.

Usai dibawa ke Kejaksaan Negeri Muntok, Kurniyatih lalu diperiksa. Pemeriksaan dilakukan hingga delapan jam lamanya. Setelah pemeriksaan panjang tersebut, akhirnya kejaksaan menetapkan perempuan tersebut sebagai tersangka, dalam dua kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif dan pembiayaan fasilitas alat tangkap ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkab Bangka Barat tahun 2015-2018.

Modus Penggelapan 15 Ton Beras Premium, Harusnya Dikirim ke Palembang Malah Dijual di Pasar Cipinang

Kepala Kejaksaan Negeri Muntok, Hellena Octaviane mengatakan pihaknya langsung melakukan penahanan kepada Kurniyatih. Penahanan tersebut dilakukan, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan. Dan langsung mengenakan baju tahanan berwarna orange. Dikawal oleh pihak kejaksaan dan kepolisian, Kurniyatih langsung dibawa ke Mapolres Bangka Barat.

Kasusnya Mandek gegara Penyidik Polda Metro Lamban, Korban Calo Pilot Lapor ke Propam Polri

Pihak kejaksaan selama proses hukum ini, telah memanggil lebih dari 40 saksi internal bank. Termasuk nasabah bank BPRS yang tertipu dana fiktif tersebut. Selain itu, pihak Kejari Bangka Barat juga telah menyita mobil mewah pelaku dan sebidang tanah, yang diduga dibeli dari hasil korupsi tersebut. Barang sitaan tersebut menjadi barang bukti kejaksaan.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan dan tersangka akan dipindahkan ke Rutan Muntok. Hellena juga mengatakan, untuk pemeriksaan selanjutnya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Mengingat kerugian yang cukup bersar tersebut, tidak mungkin dilakukan dengan seorang diri. 

Laporan: Frendy Primadana/ TvOne Bangka Barat, Bangka Belitung.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak

Polisi Ancam Jemput Paksa Eks Pengacara Anak Bos Prodia, Ini Penyebabnya

Evelin Dohar Hutagalung (EDH) selaku eks pengacara anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, bakal dijemput paksa.

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2025