Momen Pemulangan Pembobol BNI Rp1,7 Triliun Maria Pauline Lumowa
- Kemenkumham
VIVA – Buronan yang sudah puluhan tahun dikejar atas kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, berhasil dipulangkan ke Tanah Air.
Ia ditangkap oleh interpol Serbia, dan diserahkan ke pihak Indonesia pada Rabu, 8 Juli 2020Â waktu setempat. Diperkirakan, Maria akan tiba di Indonesia melalui penerbangan pada Kamis pagi ini, 9 Juli 2020.
Menggunakan baju oranye dengan tulisan 'Tahanan Bareskrim Polri' dan tangan diikat, Maria Pauline dibawa ke Bandara Internasional Nicola Tesla, Rabu kemarin.
(Maria Pauline Lumowa saat dibawa ke pesawat untuk dipulangkan ke Indonesia)
Dengan pengawalan yang ketat, Maria kemudian digiring menggunakan bus menuju pesawat Garuda Indonesia yang sudah siap membawanya kembali ke Indonesia. Ia langsung dibawa ke dalam pesawat tersebut, dengan tangan tetap terikat dan dikawal aparat terkait.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, yang turut ikut dalam proses serah terima Maria dari interpol Serbia ke kepolisian Indonesia, terlihat sumringah. Di atas pesawat tersebut, Yasonna sempat berbicara dengan Maria.Â
"Selamat datang ya," kata Yasonna yang menggunakan topi dan berjas itu. Maria tampak tersenyum-senyum saat disapa.
Yasonna meminta agar Maria tetap berperilaku baik selama proses ini dijalani nantinya di Tanah Air. Ia juga berharap, agar Maria bisa kooperatif  dalam proses hukumnya.
"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi telah menyelesaikan proses handling over atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," ujar Yasonna dalam keterangan persnya.
Ekstradisi terhadap Maria ini, kata Yasonna, tak terlepas dari diplomasi dalam bidang hukum yang terus dilakukan antara kedua negara. Apalagi antara Serbia dengan Indonesia, memiliki hubungan yang cukup baik.
"Selain itu, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang," katanya.
Maria Pauline Lumowa akhirnya ditangkap setelah 17 tahun lebih menjadi buron. Dia merupakan salah satu tersangka kasus pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Kasus berawal pada periode Oktober 2002 ketika Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta Euro, atau setara Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Sejak Desember 2003, Maria menjadi buronan atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Pada 2010 dan 2014, pemerintah Indonesia sempat mengajukan ekstradisi ke pemerintah Belanda mengingat Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Namun tidak diterima dan ditawarkan agar proses hukumnya dilakukan di Belanda saja.