KPK Sita Uang dan Dokumen Proyek Terkait Suap Bupati Kutai Timur

KPK tetapkan Bupati Kutai Timur dan istrinya tersangka suap
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sekitar 10 lokasi di Kutai Timur, sejak Rabu kemarin. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang menjerat Bupati Kutim Ismunandar dan istrinya Encek Unguria R Firgasih yang merupakan Ketua DPRD Kutim, serta lima orang lainnya.

Kejari Palembang OTT Kadisnakertrans Sumsel, Uang Rp 40 Juta Diamankan

Dari penggeledahan di 10 lokasi, termasuk kantor dan rumah dinas bupati itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen proyek, catatan penerimaan uang hingga uang tunai.

"Beberapa barang yang diperoleh dalam kegiatan (penggeledahan) tersebut di antaranya berupa dokumen-dokumen proyek, sejumlah uang dan catatan-catatan penerimaan uang," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 9 Juli 2020.

TPDI Curiga Ada Oknum KPK yang Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, Bocorkan Informasi OTT

Baca juga: Jokowi dan Prabowo ke Kalteng Tinjau Lokasi Ketahanan Pangan

Meski demikian, belum diketahui secara pasti nominal uang yang disita tim penyidik KPK dari penggeledahan itu. Dijelaskan Ali, tim KPK masih menghitung seluruh uang yang disita.

Selama Lima Tahun, KPK Berhasil Usut 622 Penyidikan Korupsi

"Jumlah uang masih akan dihitung dan dikonfirmasi lebih dahulu kepada para saksi-saksi," ujarnya.

Selain kantor dan rumah Ismunandar, delapan lokasi lainnya yang digeledah KPK, yakni Kantor Bapeda, Kantor Pekerjaan Umum, Kantor BPKAD, dan Kantor DPRD Kutai Timur. Kemudian Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, Kantor Bapenda Kabupaten Kutai Timur dan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur.

"Selain itu, Kantor Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur," imbuh Ali Fikri.

Kepala Disnakertrans Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, bersama Staf pribadinya berinisial AL, ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Kepala Disnakertrans Sumsel Jadi Tersangka Gratifikasi, Uang Rp 285,6 Juta dan 125 Gram Logam Mulia Disita

Kejaksaan menetapkan dua orang tersangka, usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, pada Jum'at kemarin.

img_title
VIVA.co.id
11 Januari 2025