Sepak Terjang Pembobol BNI Maria Pauline Bisa Buron hingga 17 Tahun
- bbc
Maria Pauline Lumowa akhirnya ditangkap setelah 17 tahun lebih menjadi buron.
Dia merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 ketika Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta Euro, atau setara Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Sejak Desember 2003, Maria menjadi buronan sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Perempuan berusia 62 tahun ini belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bepergian ke Singapura.
Pemerintah Indonesia sempat mengajukan dua kali permohonan ekstradisi kepada pemerintah Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, sebab ternyata Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.
Namun permintaan ekstradisi itu ditolak oleh Belanda yang justru memberikan opsi agar Maria disidangkan di Belanda.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia sudah beberapa kali melakukan proses ekstradisi terhadap buronan kasus korupsi.