Erick Thohir ke KPK, Firli: Beliau Paparkan Program Pemulihan Ekonomi

Menteri BUMN Erick Thohir
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menyambangi Gedung Merah Putih, markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 8 Juli 2020. Ada beberapa pembahasan yang dibicarakan keduanya.

Nawawi Pomolango Minta KPK Ambil Alih Kasus Firli Bahuri

Ketua KPK, Komjen Pol Firli Bahuri, menyatakan kunjungan Erick terkait pemaparan program pemulihan ekonomi nasional menghadapi kondisi Pandemi COVID-19.

“Beliau memaparkan program pemulihan ekonomi nasional dalam menghadapi kondisi pandemi COVID-19. Terutama program-program yang menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta.

Pelni dan ASDP Bakal Dilebur ke Pelindo, Erick Thohir Pede Tekan Biaya Logistik

Setelah presentasi dari Menteri BUMN, KPK melihat program, regulasi, mekanisme, pelaksanaannya. Kemudian, berapa anggarannya sampai mapping titik rawan penyimpangan. 

"Sesuai tugas pokok KPK, melakukan kegiatan pencegahan supaya tak terjadi korupsi, melakukan koordinasi dengan instansi kementerian dan lembaga, melakukan monitoring atas pelaksanaan program pemerintah,” jelasnya.

Media Korea Soroti Kritik Erick Thohir ke Shin Tae-yong

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Ingin KPK Turut Kawal Tahapan PEN 

Firli melanjutkan, terkait dalam pengawasan anggaran penanganan COVID-19, KPK sudah membentuk 15 Satuan Tugas atau Satgas pencegahan di Gugus Tugas penanganan COVID-19.

Selain membentuk Satgas Pencegahan, KPK juga membentuk 8 Satgas penindakan COVID-19. Dalam kesempatan rapat tadi, KPK juga menyampaikan agar taat asas, pedoman prinsip good goverment and clean governance dan akuntabel. 

"Terkait akuntabilitas keuangan, KPK meminta agar Menteri BUMN berkoordinasi dan komunikasi dengan BPK RI. Itu yang dibahas,” katanya. 

Ia menambahkan, KPK juga menugaskan dua Deputi untuk pengawasan anggaran Covid-19 yaitu Deputi Pencegahan Pahala Naenggolan dan Deputi Penindakan Karyoto.

“KPK berkomitmen melakukan pengawasan anggaran penanganan COVID-19 dan jika ada yang berani korupsi yang mengakibatkan kerugian negara, KPK tegas bertindak. Jangan main-main dengan anggaran penanganan bencana karena ancaman hukumannya pidana mati,” lanjut eks Kapolda NTB itu. 

“Kita fokus untuk melakukan pemberantasan korupsi. Kita berharap, mimpi kita mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi bisa terwujud. Dream comes true,” ujarnya.
 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Hakim Tolak Praperadilan MAKI soal Kasus Dugaan Firli Bahuri Mangkrak di Polda Metro

MAKI menggugat Polda Metro Jaya yang dinilai mangkrak menangani kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024