Kemenkumham Beberkan Masalah Anak Berkewarganegaraan Ganda

Gedung Depkumham di Jl.Rasuna Said,Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA – Permasalahan anak berkewarganegaraan ganda yang lahir dari perkawinan campur antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing masih menimbulkan berbagai masalah.

Meskipun sudah ada payung hukum berupa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Baroto mengatakan, UU Nomor 12 Tahun 2006 sesungguhnya cukup revolusioner dan secara lebih komprehensif telah mengatur berbagai permasalahan kewarganegaraan yang berkembang.

Baroto menyebut, banyak perubahan dan perbaikan yang merupakan penyempurnaan dari UU sebelumnya.

“Akan tetapi sejalan dengan dinamika yang berkembang di dalam masyarakat, masih terdapat beberapa permasalahan yang ternyata tidak terakomodasi secara baik di dalam undang-undang dimaksud sehingga sering menimbulkan interpretasi yang beragam dalam menangani permasalahan kewarganegaraan ini,” kata Baroto saat menggantikan Dirjen AHU dalam membuka Webminar bertema Anak Berkewarganegaraan Ganda Dalam Aspek Kepastian dan Perlindungan Hukum, Rabu, 8 Juli 2020.

Fadli Zon Respons soal Wacana Pemberian Hak Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora

Baca juga: Digugat ke Pengadilan, Yasonna Klaim Asimilasi COVID-19 Sesuai Aturan

Webinar yang diikuti tidak kurang dari 1000 peserta tersebut juga menghadirkan beberapa narasumber antara lain Prof Dr. Jimly Asshidiqie, SH, MH (Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara), Dr. Baroto, SH, MH (Direktur Tata Negara), H.E.Drs. Andy Rachmianto, M.Phil (Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri) serta Dr. Ike Farida SH, LL.M (Farida Law Office dan Penggiat Perkawinan Campur).

Baroto menjelaskan, beberapa permasalahan yang dialami anak berkewarganegaraan ganda antara lain, anak dari perkawinan campur yang lahir sebelum diundangkannya UU Nomor 12 tahun 2006 yang tidak didaftarkan oleh orang tua atau walinya sebagai anak berkewarganegaraan ganda.

Sesuai ketentuan Pasal 41 UU Nomor 12 Tahun 2006, batas waktu pendaftaran tersebut berakhir 4 tahun setelah Undang-Undang tersebut diundangkan, yakni 1 Agustus 2010.

Permasalahan juga sering muncul terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan antara ayah WNI dan ibu WNI yang lahir di luar wilayah negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat, anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak-anak tersebut.

Selanjutnya, terang Baroto, anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah sebelum diundangkannya UU No 12 tahun 2006 dari ayah WNA dan ibu WNI ataupun sebaliknya, namun anak tersebut atau walinya terlambat untuk menyatakan memilih kewarganegaraan Indonesia sampai batas waktu yang ditentukan berakhir pada usia 21 tahun juga masih menjadi permasalahan yang dihadapi saat ini.

Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa permasalahan kewarganegaraan ini memang tidak bisa dipecahkan oleh Indonesia sendiri.

Dia pun menyarankan agar Indonesia bisa membangun hubungan kerja sama bilateral dengan negara lain dalam menyelesaikan persoalan kewarganegaraan tersebut.

“Namun dalam membangun hubungan bilateral dengan negara lain nantinya dalam masalah kewarganegaraan harus mengedepankan prinsip kepentingan Indonesia dalam status kewarganegaraan warga nya,” ujarnya.

Sementara, Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Andy Rachmianto mengatakan permasalahan anak berkewarganegaraan ganda untuk memilih kewarganegaraan Indonesia juga mengalami kendala dari negara salah satu orang tuanya yang WNA.

Beberapa masalah yang ada yakni perbedaan hukum status kewarganegaraan antara Indonesia dengan negara lain, kesadaran dan pemahaman warga Indonesia, ketersediaan data dan dokumen, serta verifikasi status kewarganegaraan.

“Hal -hal tersebut yang juga menjadi permasalahan anak berkewarganegaraan ganda dalam memilih Indonesia sebagai status kewarganegaraannya,” jelasnya.

Pendiri Farida Law dan Pelaku Perkawinan Campur, Ike Farida, menambahkan permasalahan anak berkewarganegaraan ganda sangat sering terjadi ketika seorang anak yang masih berusia 21 tahun harus memilih salah satu kewarganegaraan.

Padahal, pada usia tersebut seorang anak masih labil terutama dalam memilih hal yang menyangkut masa depannya.