Hati-hati, Menipu Via Pesan Singkat Bisa Dipidana Penjara 20 Tahun
- instagram.com/divisihumaspolri/
VIVA – Maraknya aksi penipuan dengan modus dan motif melalui pesan singkat dan sambungan telepon belakangan ini, kerap menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Tak sedikit pula warga yang telah menjadi korban.
Tindakan yang sebelumnya banyak dianggap belum sebagai unsur pidana tersebut, kini sudah tak bisa lagi main-main untuk dilakukan para pelakunya.
Hal ini pula yang disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Baca juga: Media Malaysia Hebohkan Hutan Kalimantan Terbakar, Isinya Ngawur?
Melalui postingan dalam akun media sosial resminya, satuan yang juga populer dengan sebutan Cyber Crime Investigation Centre (CCIC) itu memaparkan ketentuan dan payung hukumnya.
Bagi para pengguna layanan selular dengan berbagai fitur penggunaannya, kini bisa memiliki landasan untuk dapat melaporkan tindak penipuan melalui pesan singkat untuk diproses hukum.
Ternyata, aksi penipuan tersebut punya ancaman pidana yang tak main-main yakni hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga: Sadis, Pria Ditembak Mati Saat Gandeng Putrinya Seberangi Jalan
Ada pun jenis tindakan penipuan via pesan singkat yang dapat dijerat hukum antara lain adalah:
- Pengirim SMS undian abal-abal
- Pura-pura menjadi customer service terus minta uang
- Pura-pura jadi driver ojek online terus minta ditransfer sejumlah saldo
Atas tindakan yang tersebut dia atas, jika terbukti di pengadilan, maka pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara (maksimal) 20 tahun.
Dasar Hukum:
- Pasal 28 (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Pasal 378 KUHP
- Pasal 82 dan 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
- Pasal 3, 4, 5 & 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.