Gerindra Duga Ada Persoalan Besar Ditutupi dari Keluarnya Putusan MA

Politikus Gerindra Habiburokhman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA – Putusan Uji Materiil MA Nomor 44 P/HUM/2019 yang baru diunggah pada beberapa hari lalu tengah menjadi sorotan. Sejumlah masyarakat juga bertanya-tanya apakah putusan tersebut akan berpengaruh terhadap hasil Pilpres 2019 atau tidak.

Elite Gerindra Minta Pimpinan dan Dewas KPK yang Baru Tak Layani 'Doorstop' Wartawan

Baca Juga: Yusril: MA Tak Berwenang di Sengketa Pilpres, Jokowi-Ma'ruf Sah

Juru Bicara Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan memang adanya putusan tersebut dapat menimbulkan kesan putusan MA tersebut mengakibatkan batalnya hasil Pilpres 2019. Namun pada kenyataannya, Putusan MA tersebut sama sekali tidak berpengaruh dengan hasil Pilpres.

Media Sosial Akun Gerindra Jadi Tempat Keluhan Warganet ke Presiden untuk Selesaikan Kasus di Tanah Air

"Intinya begini, dalam Pasal 6A UUD 1945 dan dalam UU Pemilu diatur bahwa Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Aturan dalam UUD 1945 itu diturunkan ke UU Pemilu," kata Habiburokhman, Rabu 8 Juli 2020.

Habiburokhman mengatakan, dari UU Pemilu itu ada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 yang selain juga memuat ketentuan syarat 20 persen suara di lebih dari 50 persen jumlah provinsi, pada Pasal 3 ayat (1) juga membuat aturan tambahan yaitu pasal 3 ayat (7) yang berbunyi  'dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih'.

Simpatisan dan Kader Gerindra Dukung Iksan-Iriane di Pilbup Morowali

"Jadi kalau paslon hanya dua, tidak berlaku ketentuan si pemenang harus memperoleh 20 persen provinsi di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, Paslon yang suara nasional di atas 50 persen langsung ditetapkan sebagai pemenang," ujarnya.

Baca Juga: Alasan MA Baru Unggah Putusan Gugatan Pilpres 2019

Ketentuan Pasal 3 ayat (7)  PKPU 5/2019 inilah yang digugat ke MA dan dikabulkan untuk dihapuskan. Dengan dihapuskannya ketentuan Pasal 3 ayat (7) PKPU 5/2019 maka pengaturan hasil Pilpres dua paslon kembali ke konsep 20:50 sebagaimana diatur di UUD 1945, UU Pemilu dan Pasal 3 ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2019.

Pria yang saat ini menjabat Anggota Komisi III DPR ini juga menjelaskan, secara nasional Jokowi-Maruf menang dengan 55,50 persen berbanding dengan Prabowo-Sandi yang memperoleh 44,50 persen. Lebih detail Jokowi menang di 21 Provinsi dan Prabowo-Sandi unggul di 13 Provinsi.

"Karena Jokowi-Ma’ruf unggul di 21 Provinsi tentu saja syarat sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia sebagaimana diatur Pasal 3 ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2019, UUD 1945 dan UU Pemilu juga terpenuhi," ujarnya.

Dengan begitu, putusan MA sama sekali tak berpengaruh terhadap hasil Pilpres 2019. Habiburokhman justru menilai adanya putusan MA yang baru diunggah setelah lama diputuskan memiliki maksud lain.

"Saya curiga ada pihak-pihak yang secara sistematis sengaja menyebarkan narasi batalnya hasil Pilpres dengan Putusan MA dengan tujuan memecah konsentrasi rakyat. Rakyat dipasok info palsu tersebut agar persoalan-persoalan besar luput dari perhatian, Wallahu a'lam bish-shawab," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya