Alasan MA Baru Unggah Putusan Gugatan Pilpres 2019
- ANTARA FOTO
VIVA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan dalam perkara melawan Komisi Pemilihan Umum terkait pasal 3 ayat 7 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Baca Juga: Yusril: MA Tak Berwenang di Sengketa Pilpres, Jokowi-Ma'ruf Sah
Pasal tersebut menyatakan apabila terdapat dua pasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan paslon yang memperoleh suara terbanyak sebagai paslon terpilih.
Putusan dengan Nomor 44 P/HUM/2019, itu sebenarnya sudah dikeluarkan 28 Oktober 2019. Namun baru diunggah di website MA pada 3 Juli 2020.
Jubir MA Andi Samsan Nganro menjelaskan bahwa atas penerbitan putusan tersebut tak menyalahi aturan. Namun dia merasa perlu mengklarifikasi alasan baru diunggah di web pada 3 Juli 2020.
"Timbul pertanyaan, kenapa putusan tersebut baru di upload pada 3 Juli 2020. Sebenarnya tidak ada apa-apa. Lantas, kalau kami mengatakan karena alasan kesibukan mengingat banyaknya perkara yang ditangani MA, tentu alasannya alasan klasik," kata Andi dalam keterangannya, Rabu, 8 Juli 2020.
Andi menyatakan bila merujuk SK Ketua MA Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 Tanggal 31 Desember 2014 Tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada MA, maka jangka waktu tersebut masih dalam koridornya.
"Menurut SK KMA tersebut, penanganan perkara di MA ditargetkan 250 hari sejak perkara didaftar sampai dikirim ke pengadilan pengaju," kata Andi.
Terlebih, imbuh Andi, kinerja MA agak sedikit terhambat di masa pandemi COVID-19, yang membuat pihaknya harus mentaati protokoler kesehatan. Sehingga itu turut mempengaruhi produktivitas kerja di lembaganya.
"Dalam beberapa bulan terakhir ini kami menaati protokoler kesehatan menghadapi pandemi," ujarnya.