Pengacara Sebut Perkara Djoko Tjandra By Order
- tvOne
VIVA – Nita Kolopaking merasa prihatin dengan kasus yang menimpa kliennya Djoko Tjandra, sebab perkara ini dianggap sudah selesai dan yang bersangkutan diputus bebas pada 2001.
“Mengenai putusan perkara Djoko Tjandra, saya prihatin bahwa beliau mengalami proses 21 tahun, 1999 dia sudah mengalami penahanan baik rutan maupun tahanan kota maupun tahanan,” kata Nita Kolopaking dalam acara Simsalabim Djoko Tjandra di Indonesia Lawyer Club (ILC) tvOne, Selasa, 7 Juli 2010.
Dalam perkara ini, yang bersangkutan sempat meminta kepada kuasa hukumnya agar dapat menjelaskan ke publik agar lebih jelas dan tidak menyudutkan.
Dijelaskannya, delapan tahun kemudian setelah eksekusi putusan, jaksa sudah melaksanakan. Namun, jaksa ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah delapan tahun kemudian.
“Saya katakan by order ada kekuasaan yang melakukan ini,” ujarnya.
Baginya, bahwa kleinnya sudah banyak berkiprah di Indonesia terutama dalam dunia property di Tanah Air. “Bagaimana mungkin kalau seorang investor dalam negeri saja kita didzoliman, mengkriminalisasi hukum, bagaimana investor masuk,” katanya.