Berkas Perkara Lengkap, Vicky Prasetyo Segera Disidang
- VIVA/Nuvola Gloria
VIVA – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardhani mengatakan, berkas perkara kasus pencemaran nama baik atas tersangka Vicky Prasetyo telah dinyatakan lengkap atau P21. Pihaknya pun sudah menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka dari kepolisian.
"Sudah, sudah P21," kata Andhi saat dikonfirmasi, Selasa 7 Juli 2020.
Baca juga: Vicky Prasetyo Ditahan 20 Hari, Pengacara Ajukan Penangguhan
Menurut Andhi, Vicky Prasetyo akan segera menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Secepatnya akan disidangkan," ujar dia.
Sebelumnya, Vicky ditahan atas pelaporan mantan istrinya, Angel Lelga dengan dugaan pencemaran nama baik. Angel melaporkan Vicky Prasetyo dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Vicky telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Hal tersebut merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo atas Angel Lelga, saat keduanya masih berstatus suami istri. Vicky menuduh Angel melakukan perselingkuhan.
Akhirnya, perselingkuhan itu tidak terbukti dan laporan Angel terus diproses oleh polisi. Pernikahan Angel Lelga dan Vicky Prasetyo diketahui juga tidak berlangsung lama. Awalnya Vicky tidak mau membacakan ikrar talak hingga putusan cerai mereka tidak berlaku. Akhirnya Angel Lelga mengajukan gugatan cerai atas Vicky Prasetyo.
Kasus ini telah bergulir sejak akhir 2018. Saat itu, Vicky sudah pernah diperiksa oleh polisi. Penahanan dilakukan karena sudah masuk ke pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.