Djoko Tjandra Mengaku Rela Dipenjara Seumur Hidup

Djoko Tjandra
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking telah menyampaikan kepada kliennya untuk menjalani proses hukum saja di Indonesia selama dua tahun daripada harus terus berada 10 tahun di luar negeri. 

MA Ungkap Alasan Tolak PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

"Terus terang saya sudah sampaikan kepada klien kami. Bahwa beliau mengatakan bahwa 'Anita jangankan dua tahun seumur hidup saya akan jalani hukuman itu jika saya salah'," kata Anita dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) ‘Bimsalabim Djoko Tjandra’ di tvOne, Selasa, 7 Juli 2020. 

Baca juga: Pengakuan Pengacara Djoko Tjandra Telepon Lurah untuk Buatkan KTP 

MA Ternyata Juga Tolak PK Saka Tatal di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Ia menuturkan, bahwa Djoko mengajukan proses peninjauan kembali atau PK perkaranya sebagai langkah hukum yang sesuai.

"Putusan harus dilawan dengan putusan. Itulah harus jalani proses PK ini," katanya. 

MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Anita kembali menjelaskan, bahwa kliennya itu bukan statusnya bukan Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan melarikan diri ke luar negeri. 

“Jadi menanyakan kepada buron, izin saya membantah karena beliau bebas bepergian pada tahun 2001 sudah diputus inkracht. Putusannya, putusannya lepas dari tuntutan,” katanya.

Ia menambahkan, dalam perkara kliennya ini tidak melulu harus bicara akibat yang dialami oleh Djoko Tjandra itu sendiri. "Tapi kita enggak pernah buka sebabnya apa, pasti ada sebab dan akibat. Kita (sering) melihat akibat tidak melihat penyebabnya," tuturnya.

Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon

Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Surati Prabowo Usai PK Ditolak: Anak-anak Kami Tidak Bersalah

Mahkamah Agung menolak seluruh hasil sidang peninjauan kembali (PK) ke delapan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024