Heboh Putusan MA soal Pilpres 2019, Said Didu Sindir Prabowo
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri dan koleganya dalam perkara melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan itu terkait dengan sengketa Pilpres 2019 mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu pun angkat bicara terkait putusan MA yang sejatinya baru muncul itu, meski Pilpres sudah lama usai.
Rival Presiden Joko Widodo di Pilpres pun disindir, yaitu Prabowo Subianto yang kini telah menjadi Menteri Pertahanan di bawah Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin. Dia menilai Prabowo sudah 'menyerah' sehingga tak menarik lagi isu itu untuk dibahas.
"Saya tdk tertarik membahas putusan MA thdp kasus pilpres 2019 krn ujungnya sdh bisa diduga bhw calon lain sdh "menyerah" maka persoalan selesai. Itu saja," ujar Said dikutip dari akun Twitternya, Rabu 8 Juli 2019.
Baca juga: PKS Minta KPU Tindak Lanjut Putusan MA soal Penetapan Capres
Pada 13 Mei 2019, Rachmawati yang tercatat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra dan juga Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 3 Ayat 7 PKPU Nomor 5 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung. Rachmawati menilai pasal tersebut cacat hukum.
Dia menganggap pasal itu tidak dapat diterapkan dalam rangka menentukan calon presiden dan wakil presiden terpilih, karena bukan merupakan turunan dari Pasal 416 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia juga menilai pasal itu merupakan norma baru yang tidak memiliki landasan hukum baik UUD 1945 maupun UU Pemilu.
MA pun mengabulkan permohonan gugatan uji materiil PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum itu. Dalam putusan Nomor 44 P/PHUM/2019 itu, MA menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama Pasal 416 ayat 1.
Putusan tersebut menjadi sorotan karena MA baru mengunggahnya pada 3 Juli 2020 lalu. Padahal sudah putus pada 28 Oktober 2019 lalu.