Dirjen Imigrasi Sebut Tak Ada Data Perlintasan Djoko Tjandra
- tvOne
VIVA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membenarkan bahwa buronan Djoko Tjandra telah membuat paspor di Jakarta pada 22 Juni 2020. Sehari setelah itu paspor keluar atau jadi.
“Itu fakta, perntanyaanya kenapa bisa? Karena yang bersangkutan tidak terdaftar cekal di kita saat itu,” kata Dirjen Imigrasi, Jhoni Ginting dalam acara Indonesia Lawyer Club dengan tema Simsalabim Djoko Tjandra di tvOne, Selasa, 7 Juli 2010.
Ia menuturkan, pada 27 Juni 2020, jajaran dari Kejaksaan Agung meminta kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk kembali meminta pencekalan terhadap Djoko Tjandra. “Tanggal 27 kita tarik paspornya, kita datangi ke rumahnya,” katanya.
Baca Juga: Mantan Menkumham Prediksi Cara Djoko Tjandra Masuk Indonesia
Begitu mendapatkan perintah permintaan dari Kejaksaan Agung, jajaran Ditjen Imigrasi langsung mengecek keberadaan Djoko Tjandra di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur, dan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Ia mengakui, bahwa dari hasil pengecekan di dalam sistemnya tidak ada perlintasan keluar masuk Djoko Tjandra dari Indonesia maupun ke luar negeri maupun sebaliknya. Begitu juga jalur domestik di Indonesia. “Tidak pernah ada data lintas di tim kami, yang namanya Joko Tjandra. Kita tarik satu. Terkahir tidak ada perlintasan Joko Tjandra di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) kita,” katanya.
Dimungkinkan, kata dia, bahwa Djoko Tjandra ini bisa saja masuk dari Papua Nugini, atau Kalimantan Timur kemudian menuju ke Jakarta.