Eks Bupati Indramayu Supendi Divonis 4,5 Tahun Penjara

Bupati Indramayu Supendi menaiki kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan kepada mantan Bupati Indramayu Supendi. Dia terbukti menerima suap Rp3,9 miliar dalam proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu.

Sentil Isu Kesehatan, Lucky Hakim Bikin Nina Agustina Naik Darah

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Sihar, menjelaskan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Supendi terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan ke satu," ujar Sihar di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Selasa, 7 Juli 2020.

Panas! Nina Agustina Laporkan Lucky Hakim ke Bawaslu Indramayu

Baca juga: Bupati Indramayu yang Ditangkap KPK Punya Harta Rp8,5 M, Utang Rp1,8 M

Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan terdakwa tidak berperan aktif mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan untuk hal meringankan, yang bersangkutan bersikap sopan selama di persidangan, memiliki tanggungan keluarga.

Profil Da'i Bachtiar, Sosok yang Disebut Bupati Indramayu Nina Agustina Saat Ngamuk Marahi Warga

Vonis Majelis Hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa, menuntut Supendi agar dihukum enam tahun penjara denda Rp250 juta beserta subsider enam bulan kurungan.

"Pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp1.088.250.000 atau pidana penjara selama satu tahun," lanjut Sihar.

Supendi bersekongkol dengan pejabat lain di Pemkab Indramayu seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Omarsyah dan Kabid Jalan Dinas PUPR Wempi Triyoso. Pada hari yang sama, jaksa juga membacakan surat tuntutan terhadap Omarsyah dan Wempi.

Omarsyah dituntut untuk dihukum 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Omarsyah juga dituntut untuk dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp9.260.000.000. Sementara Wempi Triyoso dituntut 5 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidier enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1.445.000.000.

Lucky Hakim

Lucky Hakim Siap Eksplor Potensi Mangga di Indramayu

Dalam salah satu program kerjanya, Lucky Hakim menekankan optimalisasi pengelolaan potensi perdagangan mangga.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024