Gugatan Cerai Melonjak Hingga 500 Persen di Tengah Pandemi COVID-19
- U-Report
VIVA – Masyarakat ramai mendatangi Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, begitu pemerintah membukanya kembali di masa adaptasi kebiasaan baru pandemi COVID-19. Ternyata, mereka punya tujuan ingin daftar gugatan perceraian di pengadilan tersebut.
Tak disangka, terjadi peningkatan jumlah pendaftaran perkara perceraian di Pengadilan Negeri Kabupaten Sumedang setelah selama 3 bulan pengadilan tutup akibat adanya pandemi virus corona. Bahkan, naiknya pun sangat signifikan hingga mencapai 2.000 perkara dalam satu bulan.
Sejak awal Juli 2020, semua perjanjian resmi di pengadilan sudah terisi, sehingga pasangan yang ingin cerai atau pemohon harus bersabar dan rela mengantre hingga gilirannya untuk sidang. Sebab, jumlah gugatan cerai melonjak signifikan.
Data hingga akhir Juni 2020, angka perceraian atau pemohon meningkat drastis hingga mencapai 2.294 perkara atau naik hingga 500 persen dalam sebulan.
Baca juga:Â Dua Farmasi Korsel Kerja Sama dengan RI Kembangkan Vaksin COVID-19
Kepala Bagian Humas Pengadilan Agama Sumedang, Nuryadi Siswanto mengatakan kalau dibandingkan dengan pendaftaran perkara bulan Januari, Februari, Maret, April dan Mei menunjukkan kisaran hanya ada 100 perkara hingga 111 perkara yang mendaftar.
"Bulan Juni, masuk 670 perkara pendaftaran gugatan maupun permohonan. Itu bisa kita hitung, berarti lonjakannya 500 persen," kata Nuryadi dikutip dari tvOne pada Selasa, 7 Juli 2020.