Menag Klaim Pengembalian Biaya Haji Paling Lama Tujuh Hari
- ANTARA FOTO/Humas Kemenag-Romadanyl
VIVA – DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta pada Selasa, 7 Juli 2020. Dalam Rapat kerja ini, salah satu agenda yang dibahas adalah evaluasi mekanisme keputusan Menteri Agama tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji.
Fachrul Razi mengatakan, Kementerian Agama telah melakukan sejumlah langkah pengembalian setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Sebanyak 1.030 calon jemaah yang mengajukan pengembalian dana dan 955 di antaranya sudah direalisasikan.
"Ketentuan kelengkapan haji juga pengelolaan haji dan hal lainnya yang terkait, serta sosialisasi kepada jemaah haji dan masyarakat tentang hak dan kewajiban jemaah haji terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 2020," katanya.
Baca: Kemenag: Tuduhan Uang Haji Perkuat Rupiah Fitnah dan Keji
Kemenag, katanya, berusaha maksimal untuk melayani calon jemaah yang ingin meminta pengembalian biaya ibadah haji. Selain itu Kemenag juga terus berkoordinasi dengan Arab Saudi untuk implikasi dari pembatalan haji tahun 2020.
"Kami sudah berusaha untuk melakukannya sebaik mungkin, sebagai contoh, kami mengatakan pengembalian setoran BIPIH itu paling lama 9 hari, nyatanya demikian ada yang dalam waktu 5, 6, 7 hari sudah selesai," ujarnya.
Beberapa hari lalu, Dubes Arab Saudi untuk Indonesia Essam bin Abed Al-thaqafi bersilaturahmi dengan para pejabat Kementerian Agama. Dia menyampaikan apresiasi atas dukungan Indonesia terhadap keputusan Saudi membatasi jemaah haji tahun 2020.
"Alasan yang digunakan untuk mengambil keputusan itu sama dengan kebijakan pemerintah Indonesia dan juga komisi VIII DPR RI, yakni mengutamakan keselamatan jiwa manusia dalam situasi pandemi," katanya.