Denny Siregar dan Kuasa Hukum Siap Laporkan Balik Ustaz Ruslan
- Twitter: Denny Siregar
VIVA – Pengacara pegiat media sosial Denny Siregar, Muannas Alaidid menyebut bahwa kliennya siap memenuhi panggilan polisi terkait laporan terhadapnya.
Muannas mengatakan Denny menghormati proses hukum yang saat ini berjalan. Kliennya akan memenuhi panggilan polisi sebagai bentuk kewajiban.
"Kalau dimintai keterangan ya dipastikan Denny akan hadir memenuhi panggilan. Pasti hadir, kewajiban hukum tetap ditaati," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 7 Juli 2020.
Muannas menambahkan, pihaknya akan membuat laporan balik terhadap pelapor. Pasalnya, menurut Muannas, laporan yang dibuat oleh Ustaz Ruslan tidak akan terbukti lantaran laporan soal pencemaran nama baik itu merupakan delik aduan. Dalam artian, harus korban langsung yang membuat laporan tersebut.
Lebih lanjut dirinya mengatakan dalam unggahan Denny, dia tidak menyinggung pihak mana pun. Lalu, terkait dengan foto, Muannas menyebut foto itu disebut oleh kliennya sebagai ilustrasi. Foto tersebut juga telah tersebar di publik sehingga tak perlu mendapatkan izin untuk mengunggahnya.
Maka dari itu lanjutnya, pihaknya menyarankan agar pelapor mencabut laporan tersebut. Sebab menurutnya ada risiko hukum yang mesti diterima yakni mereka akan membuat laporan balik terhadap pelapor.
"Kami berkeyakinan bahwa melaporkan Denny dengan pencemaran nama baik itu dapat dipastikan sulit untuk dibuktikan. Jadi kalau kemudian misalnya dilaporkan, ya ada orang yang merasa tersinggung dengan tulisan itu menurut kita ya mengada-ada. Kita juga punya hak untuk melaporkan balik mereka dengan dugaan tindak pengaduan palsu Pasal 317 KUHP, ada ancaman pidananya. Kita akan mengambil langkah itu (melaporkan balik) kalau mereka tidak mau cabut (laporan), kita menunggu perkembangan saja," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan bahwa Denny Siregar dilaporkan ke Polres Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Laporan itu terkait unggahannya di media sosial yang diduga menghina santri cilik dari sebuah pesantren di wilayah tersebut. Kepolisian membenarkan adanya laporan terhadap Denny. Laporan dibuat oleh Ustaz Ruslan. Namun, polisi tak merinci nomor laporannya. Denny disebut dilaporkan terkait unggahannya di media sosial.
"Ya benar (Denny Siregar) dilaporkan, yang melaporkan adalah ustaz Ruslan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tasikmalaya, Ajun Komisaris Polisi Yusuf Ruhiman saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 3 Juli 2020.
Denny dilaporkan dengan Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi telah memeriksa pelapor terkait laporan yang dibuat. Polisi juga akan memanggil saksi dan ahli.
Berdasarkan data yang dihimpun, Denny diduga mengunggah foto santri cilik dari sebuah pondok pesantren yang membawa bendera dengan kalimat tauhid dan menuliskan keterangan di caption "Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang".
Baca juga: Djoko Tjandra Punya E-KTP, Dukcapil Tak Punya Data Buronan Kakap