Djoko Tjandra Punya E-KTP, Dukcapil Tak Punya Data Buronan Kakap

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Dirjen Kependudukan dan Catan Sipil, Kementerian Dalam NegeriZudan Arief Fakhrulloh angkat bicara terkait polemik kepemilikan KTP elektronik, buronan kasus Bank Bali yang sudah menjadi warga negara asing (WNA).

Pimpinan KPK 2019-2024 Beberkan Capaian OTT, 5 Buronan jadi PR Pimpinan Berikutnya

“Dari database Dukcapil dapat diketahui bawah perekaman KTP-el yang bersangkutan dilakukan pada pukul 07.27.  Pencetakan KTP-el dilakukan pada pukul 08.46. Sehingga dibutuhkan waktu kurang lebih 1 Jam 19 menit untuk pembuatan KTP el tersebut. Saat ini sudah banyak sekali pembuatan KTP el yang sudah bisa selesai kurang dari 1 jam,” kata Zudan melalui pesan tertulis, Selasa 7 Juli 2020.

Zudan mengungkapkan dalam database kependudukan Djoko Tjandra masih tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Dan sampai saat ini Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil Provinsi DKI belum pernah menerima informasi tentang pelepasan kewarganegaraan dari Djoko Tjandra.

Diperiksa Hari Jumat Terkait Harun Masiku, Eks Menkumham Yasonna Laoly Akan Hadir?

“Ditjen Dukcapil membutuhkan informasi dan data dari Kemenkumham terkait kewarganegaraan Djoko Soegiarto Tjandra. Apabila terbukti yang bersangkutan sudah menjadi WNA maka KTP el dan KK WNI akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil DKI,” katanya.

Zudan menegaakan sampai saat ini Dukcapil tidak memiliki data tentang data cekal dan buronan. Dan belum pernah mendapatkan pemberitahuan tentang subjek hukum yang menjadi buronan atau DPO dari pihak yang berwenang. 

Janji Ketua dan Pimpinan KPK Terpilih soal Kasus Harun Masiku

“Agar kasus seperti ini dapat dicegah, Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil perlu diberi pemberitahuan tentang data orang yang dicekal, DPO/buronan,” kata dia.

Apabila sudah ada data buronan/DPO, maka Dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari dan irish mata serta foto wajah agar data penduduk tersebut masuk ke dalam database kependudukan. Namun KTP el nya akan diberikan pada saat yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukumnya.

Sesuai dengan Pasal 8 UU No 24 Tahun 2013 salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan professional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

“Ditjen Dukcapil juga sudah mendapat laporan dari Lurah Grogol Selatan bahwa pihak petugas di kelurahan tidak ada yang mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah buron sehingga memproses permohonan seperti biasanya,” ungkap Zudan. 

Baca juga: Perppu Penanganan COVID-19 Kian Rentan Modus Korupsi?

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya