Terkuak Fakta Mengejutkan Soal Kasus Pemerkosaan di Rumah Aman
- Unsplash
VIVA –Seorang anak berusia 14 tahun bernisial NP yang tengah menjalani masa pemulihan pemerkosaan kembali menjadi korban pemerkosaan. Pemerkosaan ini sendiri terjadi saat NP dititipkan di rumah aman Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Lampung Timur, berinisial DAS.
Diberitakan Kabar Petang tvOne, pelaku pemerkosaan diduga adalah petugas P2TP2A Kabupaten Lampung Timur. Menurut pengakuan korban, pelaku telah melakukan perbuatan keji tersebut kepadanya lebih dari 20 kali.
Tindak pemerkosaan itu diketahui pertama kali dilakukan pada Januari 2020. Awalnya, petugas P2TP2A merupakan pendamping hukum korban dalam kasus pemerkosaan yang diterima korban dari sang paman.
Baca Juga: Paus Pembunuh Terdampar Dikira Lumba-lumba, Warga Heboh Selfie
Korban dititipkan di rumah aman tersebut dalam rangka untuk pemulihan trauma pasca tindak pemerkosaan yang diterimanya dari sang paman. Namun,telah sering lama bertemu, pelaku berani melakukan asusila dengan iming-iming dibiayai sekolahnya.
Tidak hanya itu saja, pelaku yang berinsial DAS ini juga menjual korban kepada teman-temannya dengan imbalan sejumlah uang. Korban tidak berani melawan dan memberitau perlakuan keji kepada pihak keluarga karena pelaku mengancam membunuh korban.
"Dapat ancaman kalau ngomong ke orang tua katanya mau dibunuh disantet segala ke anak saya," kata ayah korban.
Ayah korban pun meluapkan emosinya atas apa yang dialami sang putri. Dirinya mengatakan bahwa apa yang dilakukan DAS merupakan tindakan yang biadab.
"Baru-baru ini Dian Ansori menurut pengakuan, dia pimpinan perlindungan anak, dengan pakaiannya saya percaya tadi dibaliknya itu biadab menghancurkan anak saya," kata dia. Saat ini tim kuasa hukum LBH Lampung dan keluarga sudah melaporkan ke Polda Lampung.