Pejabat yang Rangkap Jabatan di BUMN Diminta Buat LHKPN
- Dokumen KNPI.
VIVAnews - Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia mendapatkan data ada ratusan nama pejabat yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). KNPI meminta para pejabat tersebut segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Kami mendorong KPK untuk turun tangan langsung terkait adanya temuan nama-nama pejabat yang masih bekerja sebagai komisaris, namun belum menyerahkan laporkan LHKPN-nya ke KPK,” kata Wakil Bendahara Umum Bidang Organisasi DPP KNPI, Luqman Saifudin, di Jakarta Minggu, 5 Juli 2020.
Baca juga: KNPI Dukung Jokowi Bubarkan Lembaga Negara yang Tak Efektif
Luqman menuturkan tindakan melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah pasal 5 Ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
UU mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
“Apalagi mereka mendapat dua pemasukan yang besar, baik dia bekerja sebagai pejabat negara maupun sebagai komisaris di pelat merah,” katanya.
Dia mengingatkan negara berpotensi mengalami pemborosan keuangan yang terjadi di puluhan BUMN karena terdapat nama-nama pejabat yang rangkap jabatan sebagai komisaris. Oleh karena itu, Tim Investigasi DPP KNPI mendesak KPK untuk segera memanggil nama-nama yang telah mereka rilis untuk mempertanggungjawabkan pendapatannya yang diterima sebagai komisaris.
“Dalam waktu dekat kami akan laporkan ke KPK baik secara nama personal maupun nama BUMN-nya untuk memudahkan kerja KPK dalam melakukan penyelidikan. Karena dengan adanya pejabat yang bekerja di dua instansi, menyebabkan pemborosan keuangan negara,” katanya.