Daftar Barang Bukti Narkotika yang Dimusnahkan BNN Selama Corona
- VIVAnews/ Syaefullah
VIVA – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan barang bukti narkotika selama masa pandemi Corona atau Covid-19 yang terjadi di Indonesia.
"Kejadian ini selama awal Covid, awal Maret," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Heru Winarko di kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat, 3 Juli 2020.
Heru merinci, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu seberat 86.623 gram, ekstasi sebanyak 80.430 gram, tembakau gorila seberat 211 gram dan narkotika jenis Demitiltriptamania seberat 1.538 gram. "Seluruh barang bukti ini diperoleh dari delapan kasus berbeda," katanya.
Baca juga: BNN Temukan Narkotika Jenis Baru, Berupa Serbuk Kulit Kayu Alami
Adapun kronologi pengungkapan kasus itu, pada 4 Februari 2020 petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar 55 gram di kantor Gedung Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat. "Tidak ada tersangka kasus ini," katanya.
Pada 8 April 2020, petugas mengamankan tembakau Gorila seberat kurang lebih 105 gram di Regulated Agent Tiki, Jalan Marsekal Surya Darna, Tangerang. Tidak ada tersangka yang diamankan dalam kasus ini.
Selanjutnya, pada 10 April 2020, petugas mengamankan tersangka berinisial BS dengan barang bukti sabu 111,71 gram dan ekstasi sebanyak 59 butir di depan Tower Dahlia, Apartemen Geding Nias, Kelapa Gading. Jakarta Utara.
Lalu, pada 25 April 2020 di Regulated Acent Tiki, Kota Tangerang, Banten, petugas telah mengamankan barang bukti narkotika jenis tembakau gorila seberat 110 gram, tanpa ada tersangka.
Kemudian, pada 29 April 2020 di Kantor Pengawasan dan Pelayanen Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Kantor Pos Pasar Baru, petugas telah mengamankan barang bukti narkotika jenis dimetitriptamina seberat 1.543 gram dengan tidak ada tersangka.
Pada tanggal 28 Mei 2020 petugas telah mengungkap barang bukti sabu seberat sekitar 66,165 gram dengan tersangka berinisial B di Jalan Industri Raya Cikarang. Dia melanjutkan, pada hari yang sama petugas telah mengemankan tersangka M dan MK berikut ekstasi sebanyak 80.960 butir di toko beras di Jalan Industri Raya Cikarang, Jawa Barat.
"13 Juni 2020 petugas menangkap AAS dan MR di park?ran Hotel Armarosa di daerah Bagan Siapi Api Rokan Hlir dengan harang bukti sabu sebarat 20.600 gram," katanya.
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan wujud transparansi dan pertanggungjawaban BNN kepada publik dan sesuai dengan amanat pasal 91 ayal (2), ayat (3), ayat (4) ayat (5) dan pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan.
Menteri Sosial Republik Indonesia, Juliari P Batubara mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional dalam mengungkap para pelaku narkoba.
Dia mengatakan, BNN dengan Kemensos saling saling keterkaitan karena Kemensos memeliki fungsi pantai rehabilitasi sosial bagi pecandu narkoba di Tanah Air.
"Di Kemensos kami ada lima balai rehabilitasi napza, dimana kami ingin juga balai rehabilitasi kepanjangan tangan BNN. Ke depannya, apabila kami melakukan perbaikan ajak BNN supaya balai rehabilitasi bisa juga sesuai juga dengan standarisasi BNN," ujar Juliari di lokasi.
Juliari berharap, para pecandu narkoba yang menjalani proses rehabilitasi bisa sembuh dan bisa menjalani rutinitas kehidupan yang lebih baik. "Kami melihat, bagaimana pemberdayaan dari saudara kita yang sudah kembali ke masyarakat mantan pecandu, agar saudara kita bisa hidup kembali dengan baik agar tidak terjerumus narkoba," katanya.