Pra-AKB Kota Bogor, Ojek Online Diizinkan Angkut Penumpang
- VIVA/Muhamad AR
VIVA – Dengan berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa transisi pada 2 Juli 2020, Pemerintah Kota Bogor mulai menerapkan fase Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (Pra-AKB) per 3 Juli 2020 hingga satu bulan ke depan.
Dalam keterangan resminya di Balai Kota Bogor, Wali Kota Bima Arya dan Wakil Wali Kota Dedie Rachim menyampaikan keputusan penerapan fase Pra-AKB dengan mengizinkan beroperasinya sejumlah sektor. Bima mengibaratkan pertarungan melawan Covid-19 seperti lari maraton sehingga strateginya harus jangka panjang.
“Walaupun ada data-data yang relatif membahagiakan dan sangat baik, cara pandang kita tetap cara pandang maraton tadi. Misalnya mau lari 10 kilometer, lalu hingga kilometer ke-5 catatan waktunya masih baik, tapi belum tentu di kilometer ke-6 atau ke-7 kita bisa tetap baik. Barangkali bisa tidak sampai garis finis. Jadi, data itu kita sikapi betul-betul perspektif jangka panjang. Strateginya harus matang,” katanya.
Baca: Biar Tidak Kabur, Pedagang yang Tes Swab di Bogor Dapat Doorprize
Ia mencontohkan angka reproduksi efektif (Rt) atau angka penyebaran Covid-19 di Kota Bogor merupakan paling rendah dibanding daerah lain di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut angka Rt Kota Bogor 0,33.
“Jadi, mengingat kedekatan kita dengan Jakarta, angka ini sangat baik. Tapi sekali lagi, kita harus tetap waspada. Ini maraton, ini jangka panjang. Bahkan, dari Jabar ada prediksi puncak pandemi masih awal tahun depan. Kami pada prinsipnya menyelaraskan antara aspek kesehatan dan ekonomi. Kesehatan adalah yang utama. Namun ekonomi juga harus diperhatikan,” kata Bima.
Mulai 3 Juli, Kota Bogor akan memasuki fase Pra-AKB. Kali ini PSBB berbeda dari fase sebelumnya, namun belum juga dikatakan AKB sepenuhnya. Sebab, ada beberapa yang sudah dibolehkan buka dan diizinkan beroperasi. Di sisi lain masih banyak juga yang perlu waktu untuk diizinkan.
Dalam fase Pra-AKB ini, pemerintah kembali membuka sektor baru yang dibolehkan operasi, yakni transportasi seperti ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) serta kegiatan-kegiatan di hotel selain fasilitas penginapan.
“Di bidang transportasi, ojol dan opang diizinkan untuk mengangkut penumpang mulai Senin, 6 Juli 2020 pada jam 4 pagi sampai jam 12 malam dengan protokol kesehatan seperti masker, hand sanitizer selalu disiapkan, kendaraan disemprot disinfektan setiap habis beroperasi, penumpang wajib memakai hairnet,” ujarnya.
Penumpang juga diimbau untuk membawa helm sendiri. Kendaraan dipasang penyekat. Pemkot mewajibkan operator untuk menyediakan pos pemeriksaan kesehatan sehingga bisa dites kesehatan bagi para pengemudi.
Angkutan perkotaan (angkot) diizinkan penambahan kapasitas penumpang hingga 60 persen dari daya tampung dan beroperasi mulai jam 04.00 WIB hingga jam 23.00 WIB. Kendaraan pribadi dapat membawa penumpang sesuai daya tampung. Terminal penumpang beroperasi mulai jam 04.00 WIB hingga jam 22.00 WIB. Stasiun kereta buka jam 04.00 sampai jam 23.00 WIB.
Sektor lainnya, yakni hotel, diizinkan untuk menyelenggarakan kegiatan seperti resepsi pernikahan maupun kegiatan MICE seperti workshop, seminar, namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang diajukan kepada pemerintah kota.
“Jadi bukan berarti kemudian bebas. Setiap harus hotel mengajukan protokol kesehatannya dan mekanismenya sama seperti kita memverifikasi kesiapan protokol kesehatan di mal. Kita akan cek di lapangan, apabila belum siap, belum akan diizinkan. Apabila siap, kita akan uji coba dengan catatan-catatan. Jadi hanya hotel-hotel yang siap dengan protokol kesehatan yang boleh beroperasi,” ujarnya.
Bagi bidang-bidang yang masih memiliki risiko tinggi belum diizinkan beroperasi, baik sektor pendidikan, olahraga kontak fisik maupun hiburan. “Berenang sampai saat ini masih menunggu protokol kesehatan. Kemudian lembaga pendidikan juga belum. Untuk tempat wisata dan pusat kebugaran silakan mengajukan protokol kesehatan, saya sendiri dan Pak Wakil akan mengundang pengelola pusat kebugaran untuk mendengar konsep protokol kesehatannya. Tadi juga kami sudah mendengar konsep dari Kebun Raya juga. Jadi prinsipnya per sektor,” katanya.
Menurut Dedie Rachim, mengenai dengan fasilitas kesehatan, tercatat ada delapan rumah sakit yang mendapatkan SK dari Gubernur Jawa Barat yang ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan Covid-19.
“Kepada delapan rumah sakit yang sudah dilakukan asesment yang jadwal terakhirnya hari ini, dilakukan monitoring secara langsung terkait hasil reasesment oleh Pemprov maupun Pemkot Bogor. Jadi nantinya, setelah ada keputusan maka setiap rumah sakit harus menyatakan surat pernyataan bersama yang di dalamnya, antara lain berisi apabila terjadi insiden atau kasus penambahan Covid, terkonfirmasi positif, maka kita dapat melakukan penutupan sementara,” katanya.
Hal yang sama juga berlaku untuk mal atau pusat perbelanjaan, tempat wisata, hotel maupun restoran. Masing-masing dinas di Kota Bogor harus menyiapkan surat pernyataan bersama yang tujuannya berkomitmen protokol Covid-19 yang sudah ditetapkan.