Dibanding Susi, Nelayan Lobster Lebih Dukung Kebijakan Edhy Prabowo

Ilustrasi Benih lobster.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

VIVA – Para nelayan lobster mendukung penuh langkah Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, yang mencabut larangan ekspor benih lobster. Kebijakan Edhy ini diterbitkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.

Ketua OJK Minta Penghapusan Utang Macet Petani hingga Nelayan Segera Dijalankan

"Dari asosiasi nelayan lobster itu mendukung kebijakan Menteri Edhy membuka ekspor benih lobster atau merevisi Permen 56 Tahun 2016," kata Ketua Koordinator Nasional Asosiasi Nelayan Lobster, Rusdianto Samawa saat dikonfirmasi, Kamis 2 Juli 2020.

Baca Juga: Menteri KKP Punya Legitimasi Kuat Izinkan Ekspor Benih Lobster

Kesepakatan KTNA dan Organisasi Tani: Dorong Swasembada Pangan dan Energi

Dia menjelaskan, Permen 12 Tahun 2020 ini memiliki tiga konsep. Apalagi, para nelayan lobster sendiri yang membantu menyusun langsung permen tersebut. 

Menurut dia, konsep ini sudah memperjuangkan peningkatan taraf kehidupan lebih sejahtera bagi semua pihak. Baik itu nelayan lobster, hingga pembudidya lobster. 

Dengar Keluhan Nelayan di Muara Angke, Ridwan Kamil: Ini Jadi Perhatian Khusus Kami

Dia yakin tak akan ada kepunahan lobster karena ada dalam salah satu konsep, yakni budidaya.

"Pertama penangkapan benih lobster dan ekspor benih-benih. Kedua budidaya, ketiga restocking, jadi tiga konsep. Orang kita ini yang susun Permen ini, bukan siapa-siapa. Semua nelayan lobster," tutur dia.

Maka itu, kebijakan yang dilakukan Edhy dirasa sudah sangat tepat sehingga harus didukung. Kata dia, hal ini merupakan kebijakan terbaik dalam kajiannya pula. 

Dia membandingkan dengan Susi Pudjiastuti yang saat menjabat sebagai Menteri KKP melakukan kebijakan tanpa kajian yang jelas.

"Zaman si mantan itu (Susi) sangat koboi satu arah, monolog, enggak mau mendengar, enggak mau kajian, sehingga dia mau-mau dia aja. Padahal enggak boleh gitu kan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya