Menteri KKP Punya Legitimasi Kuat Izinkan Ekspor Benih Lobster

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kanan) didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, menyampaikan sambutan dalam acara serah terima jabatan (Sertijab) di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, yang mengizinkan ekspor benih lobster, secara hukum dianggap memiliki legitimasi kuat. Keputusan itu sudah dikeluarkan pada Mei 2020. 

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, memang saat Menteri KKP masih dijabat Susi Pujiastuti, ekspor benih lobster dilarang. Namun, saat Edhy Prabowo menggantikan Susi di periode 2019-2024 ini langsung merevisi kebijakan itu. Menurut Margarito, hal itu bisa saja terjadi dan dibolehkan.

"Enggak ada masalah (membatalkan keputusan pelarangan ekspor benih lobster). Asal perubahan itu didukung dengan alasan objektif. Kalau bisa disajikan KKP, maka ada alasan untuk mengubah membenarkan tindakan perubahan peraturan itu," kata Margarito, saat dihubungi VIVAnews, Kamis 2 Juli 2020.

Baca juga: Menteri Edhy: Ekspor Benih Lobster Tinggal Tunggu Restu Presiden

Di era Susi, ada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016. Namun kemudian aturan tersebut direvisi, dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di wilayah Negara Republik Indonesia.

Margarito memastikan, suatu yang lumrah dengan adanya perubahan peraturan itu. Namun, tentu setiap adanya perubahan, harus melalui alasan-alasan yang objektif. Poin pentingnya dalam sebuah peraturan yang dibatalkan adalah penjelasannya.

Maka itu, menurutnya dalam aturan yang membolehkan izin ekspor benih lobster harus disertakan alasan rasional. Seperti mengenai kondisi ekonomi saat ini. "Apalagi alasan ekonomi. Dan memang kita harus akui keadaan ekonomi kita berantakan," ujar Margarito.

Dia berpandangan pula dengan ekspor benih lobster itu diharapkan bisa memperbaiki kondisi ekonomi Tanah Air. Menurutnya, alasan itu cukup rasional untuk Menteri KKP Edhy Prabowo yang memutuskan merevisi kebijakan pelarangan di era sebelumnya.

Penampakan Komjen Rudy Dampingi Menteri KKP Wahyu saat Diperiksa KPK

Ia bilang dalam perubahan keputusan seperti itu maka juga harus dapat persetujuan kementerian terkait. Contohnya seperti Kementerian Keuangan maupun Kemenko Maritim dan Investasi. Sinyal positif dari kementerian itu, menurutnya hal yang baik.

Namun, ia juga mengingatkan, perlu juga bagi KKP untuk memastikan kalau ekspor benih lobster itu tidak akan membuat kerusakan pada ekosistem lingkungan.

KKP: Potensi Transaksi di Indo Fisheries 2024 Capai Rp 151 Miliar Lebih

"Misalnya dengan ekspor tidak mengakibatkan kerusakan biota, itu yang harus dipastikan," katanya.

Untuk diketahui, awal Mei 2020 lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, resmi mencabut larangan ekspor benih lobster melalui penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah negara Republik Indonesia.

KKP Ungkap Kinerja Sektor Perikanan Semester I-2024 Melesat, Ekspor hingga PNBP Meningkat

Edhy juga menyampaikan rencana ekspor komoditas itu juga sudah mendapat persetujuan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Dan saat ini kebijakan ekspor benih lobster tinggal menunggu restu dari Presiden Joko Widodo," kata Edhy dalam keterangan tertulisnya, Kamis 2 Juli 2020.

Edhy mengatakan, pihaknya selaku regulator juga sudah melaporkan berbagai hal terkait teknis pelaksanaan pembukaan aturan ekspor benih lobster tersebut, dan regulasinya pun sudah jelas. Karena, hal itu tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Ranjungan (Portunus spp) dari wilayah Indonesia.

Edhy juga menegaskan, perusahaan-perusahaan eksportir benih lobster tersebut sudah melalui berbagai proses tahapan dan memenuhi persyaratan. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku di KKP.

"Lagipula data perusahaan eksportir tersebut juga bukan data rahasia karena bisa ditanyakan langsung ke Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujarnya. (hty)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya