Bupati Nonaktif Lampung Utara Divonis 7 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 8 bulan kurungan terhadap Bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Selain itu, Agung juga hukum membayar uang pengganti senilai Rp74.634.866.000 subsider dua tahun kurungan.
Demikian amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Efiyanto di Pengadilan Tanjungkarang, Kamis, 2 Juli 2020.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman berupa pencabutan Hak politik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Menurut hakim, Agung Ilmu Mangkunegara terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara secara bersama-sama serta berlanjut.
Perbuatan Agung itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B UU Pemberantsan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP jo. Pasal 65 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Efiyanto.
Dalam penjatuhan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, Agung selaku kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki seharusnya berperan aktif ikut mencegah praktik-praktik korupsi di wilayahnya. Namun, tak dilakukan.
Terdakwa justru ikut terlibat dalam melanggengkan praktik-praktik korupsi. Selain itu, Agung telah melakukan lebih dari satu tindak pidana korupsi dan gratifikasi secara berulang.
"Hal meringankan, terdakwa telah mengakui kesalahannya, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan, dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," kata hakim.
Atas vonis tersebut baik Agung dan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Vonis itu sejatinya lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut terdakwa Agung dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Agung juga dituntut membayar uang pengganti Rp77,5 Miliar.
Dalam surat tuntutan, Jaksa menyebut Agung menerima suap dari pengusaha Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh melalui orang kepercayaannya Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR, Syahbuddin serta Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri terkait sejumlah proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara.
Sementara itu, Raden Syahril dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta sub 2 bulan.
Atas vonis tersebut, terdakwa Raden menyatakan menerima. Sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Adapun terdakwa Syahbudin divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Syahbudin juga dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti
Rp2.382.403.500 subsidair 8 bulan kurungan.
Atas vonis itu terdakwa Syahbudin menyatakan menerima. Adapun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Sedangkan, terdakwa Wan Hendri divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Wan Hendri juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp60 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Wan Hendri menerima putusan tersebut. Sementara, jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.