Kapolri Sebut 100 Pelaku Narkoba Dihukum Mati pada 2020

VIVA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengungkapkan sebanyak 100 pelaku narkoba di Indonesia telah divonis hukuman mati pada 2020. Menurut dia, tindakan tegas adalah obat untuk memutus rantai peredaran narkoba dan memberikan efek jera, agar tidak ada lagi yang coba-coba mengedarkan dan mengonsumsi narkoba.
 
"Saya baru dapat laporan direktur Narkoba, dalam kurun 2020 ini kurang lebih sudah ada 100 yang divonis mati karena narkoba di seluruh Indonesia," kata Idham dalam sambutannya di acara pemusnahan 1,2 ton sabu dari jaringan Iran-Timur Tengah, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2020.

Irjen Karyoto Mau Hapus Stigma Negatif Kampung Ambon Tempat Narkoba

Baca juga: Kapolri Minta Maaf jika Kinerja Kepolisian Belum Maksimal
 
Idham juga mengajak kepada Kejaksaan Agung untuk tidak ragu memberikan tuntutan yang seberat-beratnya kepada para pengedar narkoba. "Mumpung teman-teman jaksa ada, teman-teman pengadilan ada, kita ajukan, tuntut yang berat, vonis," ujar mantan kepala Bareskrim Polri itu.

Jenderal bintang empat itu berharap agar para pelaku yang sudah divonis tersebut bisa secepatnya dieksekusi. Harapannya adalah agar tidak ada lagi yang berani mengedarkan dan menggunakan narkoba di Tanah Air. "Mudah-mudahan cepat dieksekusi itu, biar orang jera," ujar Idham.
 
Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,2 ton. Narkoba tersebut merupakan hasil sitaan Satgas Merah Putih Polri dari jaringan internasional Iran dan Timur Tengah yang berhasil diamankan oleh tim di Serang, Banten dan Sukabumi, Jawa Barat.
 
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry. Selain itu, ada Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari, dan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
 
Selain sabu, barang bukti lain yang dimusnahkan adalah narkoba jenis ganja, dan ekstasi. Narkoba ini berhasil diamankan dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2020.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Ingin Ubah Kampung Ambon jadi Kampung Bersih Dari Narkoba
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

Terpidana mati, kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, rencananya akan dipulangkan ke negara asalnya, yakni Filipina. Apa dasar hukumnya? Menko Yusril jelaskan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024