Mendagri Tawarkan Empat Strategi Antisipasi Kebakaran Hutan

VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, penanganan kebakaran hutan tak melulu harus dengan penegakan hukum, namun harus ada upaya perhatian dan bantuan kepada masyarakat.

Mendagri Sebut UU Pilkada Tidak Lagi Relevan, Usulkan Revisi dan Pembahasan Lanjutan

Hal itu dikemukakan Tito saat Rakorsus Tingkat Menteri, dengan topik membahas “Antisipasi Kebakaran Hutan Periode Puncak Kemarau Tahun 2020”, di gedung Kementerian LHK, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2020. Mendagri Tito melakukan rapat dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.

“Perlu juga usaha soft untuk mengkanalisasi agar masyarakat bisa membuka lahan dengan biaya murah, artinya dibantu oleh pemerintah. Kalau tidak dibantu oleh pemerintah kita paham di desa yang sulit itu mereka untuk membuka lahan dua hektar yang paling gampang dengan dibakar,” kata Tito.

Mendagri Tito Minta Pemda Optimalkan Dukungan untuk Pilkada 2024

Baca juga: Musim Kemarau, Pemerintah Antisipasi Kebakaran Hutan

Lantaran itu, menurut mantan Kapolri ini, pemerintah perlu membantu, paling tidak dengan empat langkah. Langkah ini bisa dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun pusat.

Pesan Mendagri Tito ke Pj Gubernur Sumut, Sumsel, dan NTB Usai Dilantik

Langkah pertama adalah optimalisasi dana desa. Tito mendorong daerah yang memiliki potensi atau kerawanan kebakaran hutan untuk dapat menggunakan dana desa, selain dijadikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam penanganan Covid 19.

“Dari dana desa, saran di desa yang di daerah Sumatera bagian Timur kemudian Kalimantan yang kita identifikasi rawan terbakar, kita dorong untuk memanfaatkan dana desanya dalam bentuk membuat desa mandiri bebas Karhutla,” ujarnya.

Langkah kedua, dengan memanfaatkan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT)  dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Kami paham bahwa di Tahun 2019, dana BTT itu rendah sekali, itu tidak ada yang lebih dari 1 persen BTT, pos inilah yang dijadikan oleh Pemda untuk rencana termasuk Karhutla. BTT ini bisa digunakan untuk bencana maupun hal-hal yang mendesak,” ujarnya.

Langkah ketiga, memanfaatkan anggaran dari pusat. “Saya kira perlu juga didorong atau diimbau, Kementerian, Lembaga yang berkompeten terhadap penanganan Karhutla seperti Kementerian Pertanian, LHK dan lain-lain, mungkin bisa mengalokasikan anggarannya untuk membantu masyarakat membuka lahan tanpa membakar,” paparnya.

Langkah keempat, berupa kerja sama dengan swasta. “Melalui swasta, banyak perusahaan besar yang ingin berkontribusi dan yang terganggu dengan adanya kebakaran,” ujarnya.

Selain itu, menurut Tito, ada potensi pos anggaran lain dari pemerintah yang dapat dimanfaatkan untuk pencegahan kebakaran hutan, contohnya Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan.

“BPDPKS ini di bawah Kemenkeu, tujuannya memang untuk melakukan peremajaan, dan kemudian pencegahan deforestasi karena pembukaan kelapa sawit sekaligus juga untuk mendorong, agar iklim kelapa sawit kita berkembang optimal. Termasuk perluasan lahannya, namun sebenarnya dana ini bisa digunakan juga karena menyangkut hidup matinya sawit juga ketika terjadi kebakaran,” katanya. 

Karhutla di Palangka Raya

77,11 Hektare Lahan di Palangka Raya Terbakar dalam 10 Bulan, BPBD Ingatkan Kejadian Tahun 2015

Dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2024, lahan seluas 77,11 hektare di Palangkaraya telah terbakar akibat 180 kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2024