Novel Tak Banyak Berharap terhadap Vonis Penyiram Air Keras
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan, vonis terhadap dua oknum polisi penyerang dirinya, pada 16 Juli 2020 mendatang, merupakan tampilan wajah hukum di Indonesia.
Novel mengaku tak banyak berharap dengan persidangan kasus tersebut. "Sulit untuk menaruh harapan terhadap proses hukum yang banyak janggal dan jauh dari fakta kejadian. Saya lebih melihat putusan nanti akan jadi tampilan wajah hukum di Indonesia," kata Novel kepada awak media, Kamis, 2 Juli 2020.
Novel menilai, banyak kejanggalan dari awal kasus ini diungkap Polri. Dia meyakini, kedua terduga pelaku, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis bukan pelaku sebenarnya.
Selain itu, kata Novel, dalam dakwaan kasus ini juga banyak yang janggal. Mulai dari material yang disebut untuk menyiram dirinya adalah air aki bukan air keras, hingga tidak dihadirkannya saksi kunci yang menurut Novel berada di lokasi kejadian.
Lantaran itu, Novel menyebutkan, vonis terhadap dua terduga pelaku dirinya merupakan tampilan wajah hukum di Indonesia nantinya. “Apakah (tampilannya) akan tampak lumayan atau sangat buruk," kata Novel.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara rencananya akan membacakan vonis terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, selaku terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan pada 16 Juli mendatang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini menuntut satu tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Jaksa menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.
Jaksa menyampaikan, aksi terdakwa tersebut untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan namun di luar dugaan mengenai mata Novel.