Polisi Buru Provokator Demo BLT Berakhir Ricuh di Mandailing Natal
- IST
VIVA – Polda Sumut dan Polres Mandailing Natal melakukan penyelidikan terkait unjuk rasa berakhir kerusuhan terjadi di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Senin 29 Juni 2020.
Penyelidikan ?dilakukan petugas kepolisian guna mengungkap aktor provokator dan pelaku, yang diduga melakukan pembakaran mobil dinas Wakapolres Madina bersama satu unit mobil lainnya, serta satu unit motor dibakar oleh massa saat unjuk rasa berlangsung.
Selain itu, aksi unjuk rasa anarkis tersebut juga melukai 6 anggota ?Polres Mandailing Natal. Kini, aparat kepolisian tengah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi.
"Saya akan lakukan (proses hukum), nanti tunggu saja waktunya. Karena setiap pelanggaran hukuman masih ada sanksi," ungkap Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin kepada wartawan di Medan, Rabu 1 Juli 2020.
Disinggung soal tersangka pada aksi unjuk rasa kerusuhan menuntut Kepala Desa Mompang Julu, Hendrik Hasibuan mengundurkan diri dari jabatan. Martuani enggan membeberkan secara detail dengan proses penyelidikan sedang dilakukan.
"?Nanti kita akan rilis," ucap mantan Kapolda Papua itu.
Disisi lain, hasil penyelidikan sementara, polisi belum menemukan dugaan penyelewengan ?pembagian bantuan langsung tunai (BLT) Covid-19 dan dugaan korupsi dilakukan Kepala Desa Mompang Julu, Hendrik Hasibuan.
“Secara umum laporan yang saya terima, kepala desa ini sebetulnya bagus, tetapi ada oknum-oknum yang menjadi provokator,” kata Martuani.
?Martuani menjelaskan pembagian BLT diterima warga di Desa tersebut. Berdasarkan keputusan melalui musyawarah yang diikuti tokoh masyarakat dan tokoh agama. Karena awalnya tidak semua warga mendapatkan bantuan itu, mereka pun sepakat untuk membaginya rata.
Namun ada oknum-oknum yang memprovokasi dan mempermasalahkan keputusan itu. Dengan itu, polisi akan mendalami penyelidikan untuk mengungkap siapa-siapa provokator dalam aksi unjuk rasa beraksi ricuh itu.
“Jadi, kami belum menemukan pelanggaran yang dilakukan kepala desa. Sebenarnya niatnya baik tapi diterjemahkan lain oleh pihak-pihak lain,” tutur Martuani.