Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya Reaktif Covid-19, Sidang Ditunda

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim jadi tersangka.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Terdakwa kasus korupsi gagal bayar di PT Asuransi (Persero) Hendrisman Rahim dikatakan reaktif Covid-19 berdasarkan rapid test. Alhasil, sidang atas mantan Direktur Utama Jiwasraya tersebut langsung diskors sementara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Rabu,1 Juli 2020.

Ahli Hukum Gugat 2 Pasal dalam UU Tipikor ke MK, Maqdir Ismail Bilang Begini

Hendrisman pun langsung dibawa keluar dari ruangan sidang. Namun, belum jelas apakah dia langsung dibawa ke rumah sakit atau kembali ke tahanan. Penasihat Hukum Hendrisman, Maqdir Ismail membenarkan informasi bahwa hasil rapid test dari Hendrisman reaktif.

"Betul (reaktif Covid-19), sidang dihentikan sementara. Dihentikan sampai Senin (5 Juli 2020) karena dicurigai Pak Hendrisman termasuk reaktif," kata Maqdir.

Maqdir menjelaskan, pihaknya telah berkali-kali meminta supaya persidangan dilakukan secara virtual untuk menghindari berbagai risiko terpapar Covid-19. Maqdir menilai, atas kejadian tersebut, jalannya persidangan jadi terganggu.

"Pak Hendrisman sudah dibawa, tapi enggak tahu ke mana apakah ke KPK atau ke rumah sakit dulu, swab test dulu. Kami sekarang mau ke rumah sakit, mau periksa juga semua," kata Maqdir.

Maqdir menambahkan, Hendrisman tidak bisa mengikuti persidangan sementara waktu karena alasan reaktif, Namun sidang perkara lain dari kasus Jiwasraya tersebut tetap bisa berjalan.