Merespons Imam Nahrawi, KPK Usut Para Penerima Uang Skandal Hibah KONI

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan mantan Menpora Imam Nahrawi yang tetap mengaku tak melakukan korupsi, padahal majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memutuskan perkaranya. 

Sahat Tua Divonis 9 Tahun Bui di Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim, Hak Politik Dicabut

Imam divonis tujuh Tahun Penjara dan denda Rp400 juta serta bayar uang pengganti Rp18,1 miliar, karena dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan dana hibah Kemenpora terhadap KONI. 

“Kita harus hormati putusan majelis hakim. Jika terdakwa tidak menerima putusan tentu silakan melakukan upaya hukum banding,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 30 Juni 2020.

Grand Final Liga Surfing Indonesia 2022 Diikuti 197 Atlet

KPK sendiri tengah mempelajari putusan majelis hakim. Karena sejatinya putusan Imam lebih kecil dari tuntutan jaksa KPK yakni 10 tahun penjara.

“KPK nanti akan pelajari putusan lengkapnya lebih dahulu, baik itu fakta-fakta sidang keterangan para saksi yang termuat dalam putusan maupun pertimbangan-pertimbangan majelis hakim,” ujar Ali.

Ketum KONI Minta Panitia Besar PON 2024 Segera Dibentuk

Ali memastikan pengusutan kasus ini tidak akan berhenti di Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Meskipun begitu, Ali enggan berspekulasi siapa pihak yang sedang ditajamkan bukti-buktinya oleh penyidik saat ini. 

“Apabila setelahnya ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lain tentu KPK akan ambil sikap dengan menetapkan pihak-pihak lain tersebut sebagai tersangka,” imbuhnya.

Sebelumnya, Imam mengaku bersyukur seusai divonis tujuh tahun penjara. Kepada majelis hakim, Imam meminta kepada pihak berwenang untuk terus mendalami aliran dana Rp11 miliar yang namanya masuk dalam BAP.

"Terimakasih majelis hakim yang mulia. Kami sudah mendengarkan segala perrtimbangan dan putusan. Kami memohon izin yang mulia tetap melanjutkan pengusutan aliran dana Rp11 M dari KONI ke pihak yang nyatanya tertera di BAP yang tak diungkap dalam forum mulia ini," kata Imam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurut Imam, semua hal dalam persidangan yang menempatkan dirinya sebagai terdakwa, agar dapat didengar dan dibongkar KPK dan juga dapat ditelusuri awak media kebenarannya.

"Kami mohon izin Yang Mulia untuk menindaklanjuti. KPK mendengar, dan wartawan juga. Fakta hukum sudah pernah terungkap kami mohon tidak didiamkan," kata Imam.

Imam lebih jauh menuturkan akan membongkar dana Rp11 miliar itu, sebab ia mengklaim tidak menerima sama sekali uang tersebut. "Karena saya demi Allah dan demi Rasulullah, saya tidak menerima itu," kata Imam.

Adapun terkait upaya banding, Imam mengaku ingin merenung sejenak meminta pentunjuk. Ia berharap mendapatkan pertolongan Yang Maha Kuasa. 

"Beri kesempatan saya melakukan perenungan, sekaligus pendalaman sesuai fakta persidangan. Tentu saya harus beristigfar kepada Allah untuk mendapat pertolongan Allah," ujar Imam.

Imam lantas berjanji akan terus mengingat seluruh rangkaian kasus yang mencoreng nama baiknya. Ia pun bertekad membongkar dalang sesungguhnya dari aliran dana hibah KONI Rp11 miliar tersebut.

"Kami tak pernah lupakan apa yang terjadi, ini pelajaran saya dan keluarga untuk jaga kehormatan. Kami akan berusaha keras Rp11 miliar dana KONI bisa kita bongkar bersama. 

“Rakyat menyaksikan pernyataan saya sebagai terdakwa, silakan membuat tipu daya. Allah akan membalas tipu daya setiap manusia. Allah sebaik-baik pembalas tipu daya," Imbuhnya.

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

KPK Cegah 21 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah di Jatim, Ada Ketua DPRD

KPK mengajukan pencegahan kepada 21 orang ke luar negeri terkait kasus korupsi dana hibah di Jawa Timur.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2024