Kasus Pagar Kuburan, Eks Kadinsos Pagaralam Ditetapkan Tersangka

Mantan Kepala Dinas Sosial Pagaralam, Sukman ditetapkan tersangka dugaan korupsi
Sumber :
  • VIVAnews/Sadam Maulana

VIVA – Kejaksaan Negeri Pagaralam menetapkan mantan Kepala Dinas Sosial, Sukman, sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pagar pemakaman atau kuburan tahun 2017.

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

Sukman ditahan karena merugikan negara sebesar Rp697 juta, atas pembangunan pagar makam tahun 2017 dengan 43 proyek senilai Rp6,3 miliar. Dari puluhan proyek tersebut, terdapat 18 yang bermasalah.

Kepala Kejari Pagaralam, Muhammad Zuhri, mengatakan bahwa keterlibatan tersangka dalam tindak pidana korupsi ini sebagai pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Adanya indikasi kerugian tersebut, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan.

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

“Berdasarkan hasil audit BPK, kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp697 juta,” ungkap Zuhri, Selasa, 30 Juni 2020.

Adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan Sukman, pada pekerjaan pagar makam ini adalah dalam perencanaan pembangunan tidak menyusun harga perkiraan sendiri atau HPS.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Kemudian, terdapat rencana anggaran biaya (RAB) satuan pekerjaan yang terlalu tinggi, adanya pemberian commitment fee dari kontraktor terhadap tersangka selaku PPK, dan pelaksanaan perintah kerja atau SPK dilaksanakan oleh pihak lain, selain perjanjian kontrak yang ditunjuk secara sepihak.

“Jadi penahanan terhadap tersangka dilakukan tim penyidik selama 20 hari mulai 29 Juni 2020 di Rutan (Rumah Tahanan) Klas III Pagaralam,” terang Zuhri.

Terkait penahanan, kata Zuhri, sangat subjektif. Misalnya, menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri. Selain itu, dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.

“Sementara alasan objektifnya adalah karena ancaman dari tindak pidana korupsi ini adalah penjara di atas lima tahun,” ujarnya.

Dia memastikan bahwa Sukman bukanlah satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut. Selain Sukman, Kejari menyebut akan ada tersangka lain. “Soal keterlibatan pihak lain, ini masih kita selidiki. Yang jelas pada kasus ini tersangkanya lebih dari dua orang. Tunggu saja, nanti kita rilis,” ucap Zuhri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya