Tubagus Chaeri Wardana Dituntut 6 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA – Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lelaki yang akrab disapa Wawan ini juga dituntut bayar denda Rp 5 miliar subsidiair satu tahun kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsidiair 1 tahun kurungan," kata jaksa KPK, Rony Yusuf saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam, 29 Juni 2020.
Baca juga: Polisi Minta Pendapat Ahli Kembangkan Kasus Pembakaran Bendera PDIP
Jaksa meyakini bahwa Wawan terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan alkes RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012, dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam menjatuhkan tuntutannya, tim jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme; Terdakwa berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa sedang menjalani pidana penjara selama 7 tahun. Terdakwa juga akan diproses hukum dalam perkara suap Lapas Sukamiskin," kata jaksa.
Perbuatan Wawan diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP. Selain itu juga dijerat Pasal 3 UU TPPU.