Polisi Minta Pendapat Ahli Kembangkan Kasus Pembakaran Bendera PDIP
VIVA – Polisi terus mengusut kasus pembakaran bendera PDI Perjuangan saat aksi demonstrasi RUU Haluan Idiologi Pancasila (HIP) yang dilakukan massa PA 212 di depan Gedung DPR, Jakarta, pada 24 Juni 2020.
Polisi akan meminta keterangan saksi ahli untuk mencari unsur pidananya. Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu memutuskan mengambil langkah hukum terhadap mereka yang membakar bendera Partai.
"Nanti saksi ahli juga kita periksa," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin 29 Juni 2020.
Dalam mengembangkan kasus ini, polisi sendiri telah memeriksa beberapa saksi. Argo menyebut sejauh ini sudah lebih dari lima orang dimintai keterangannya sebagai saksi. Argo menekankan kembali kalau Korps Bhayangkara akan profesional dalam menindaklanjuti laporan ini.
"Ada lebih dari lima orang kita periksa. Semua yang kita lakukan secara profesional dan transparan. Kita sampaikan semua kepada masyarakat,” katanya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menambahkan, laporan yang dibuat PDI Perjuangan statusnya masih penyelidikan. Dia membenarkan penyidik telah meminta keterangan lima orang. Namun, dia mengaku belum bisa merinci lebih jauh.
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebelumnya menyampaikan akan melaporkan aksi pembakaran bendera ke polisi. Hasto menegaskan jalur hukum selalu ditempuh oleh partainya, meski PDIP sering 'dikuyo-kuyo', dikepung, dan dipecah belah dengan stigma lama.