Imam Nahrawi Divonis Penjara 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut

VIVA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrowi dihukum pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Ketum KONI Minta Panitia Besar PON 2024 Segera Dibentuk

Imam divonis divonis bersalah atas kasus suap pengurusan dana hibah pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, siang 29 Juni 2020.

Majelis Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Imam Nahrawi selama 4 tahun setelah dia menjalani hukuman pidana pokok.

Di depan Menpora Gubernur Sumut Paparkan Persiapan PON 2024

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta untuk Imam.

Baca: Imam Nahrawi Sebut Taufik Hidayat Terima Rp7,8 Miliar

Menpora: Indonesia Resmi Jadi Tuan Rumah ASEAN Para Games

Selain itu, Imam juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp19,1 miliar serta pencabutan hak politik. 

Jaksa dalam tuntutannya meyakini Imam terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar 11.500.000.000 bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Skuad Timnas Indonesia U-19 bersama Menpora Zainudin Amali.

Tinjau Latihan Timnas Indonesia U-19, Menpora Sampaikan Pesan Presiden

Menpora Zainudin Amali, meninjau pemusatan latihan atau training centre (TC) hari perdana Timnas Indonesia U-19 di Stadion Madya, Senayan, Jakarta, Rabu 2 Maret 2022

img_title
VIVA.co.id
2 Maret 2022