Insentif Tenaga Medis Corona Lambat Cair, Ini Penjelasan Kemenkes

Petugas medis melakukan pemeriksaan cepat (rapid test) COVID-19 di Batam
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M N Kanwa

VIVA – Pencairan dana insentif untuk tenaga medis kesehatan penanganan Corona (Covid-19) yang lambat cair dikeluhkan. Keterlambatan pencairan insentif ini pun disinggung Presiden Joko Widodo.

Bertemu PM India Narendra Modi, Prabowo Cerita RI Kekurangan Tenaga Medis

Terkait itu, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir menjelaskan Pemerintah mengalokasikan dana insentif bagi tenaga medis sebesar Rp5,6 triliun. 

Menurutnya, dari jumlah itu, Rp3,7 triliun dikelola Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai dana transfer daerah berupa dana tambahan bantuan operasional kesehatan (BOK).

Ini Pentingnya Kedokteran Nuklir dalam Diagnosis dan Pengobatan Kanker di Indonesia

Pun, sisanya sebesar Rp1,9 triliun dikelola Kemenkes. Nominal itu termasuk dana santunan kematian tenaga kesehatan yaitu sebesar Rp60 miliar.

Dia merincikan ada proses yang memerlukan waktu sehingga menyebabkan lambannya pencairan. Salah satunya karena faktor usulan pembayaran tunjangan tenaga kesehatan dari fasilitas layanan kesehatan serta dinas kesehatan daerah. 

Bisakah Teknologi Kesehatan Baru Mengubah Nasib Jutaan Pasien?

Baca Juga: Menkes Terawan Manggut-manggut Disindir Jokowi soal Anggaran Kesehatan

Kepala Badan PPSDM Kemenkes, Abdul KadirFoto: Kepala Badan PPSDM Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir (Dok. Kemenkes)

Abdul bilang hal itu karena usulan tersebut mesti diverifikasi di internal fasilitas pelayanan kesehatan baru kemudian dikirim ke Kemenkes. 

"Alurnya terlalu panjang sehingga membutuhkan waktu untuk proses transfer ke daerah. Keterlambatan pembayaran juga disebabkan antara lain karena lambatnya persetujuan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) oleh Kementerian Keuangan," kata Abdul dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 29 Juni 2020.

Maka itu, kata dia, untuk memudahkan proses pembayaran, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto merevisi Permenkes Nomor 278 Tahun 2020. Dengan revisi itu membuat tahapan verifikasi data dari fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah yang sebelumnya jadi wewenang Kemenkes dilimpahkan ke Dinas Kesehatan di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi.

"Kementerian Kesehatan hanya akan melakukan verifikasi untuk usulan pembayaran insentif tenaga kesehatan dari RS (Rumah Sakit) vertikal, RS TNI dan Polri, RS Darurat dan RS swasta," jelasnya.

Selain itu, Kemenkes juga melakukan verifikasi usulan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), laboratorium dan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL).

Kemudian, Abdul menambahkan, dari dana Rp1,9 triliun yang dikelola Kemenkes, sudah dibayarkan sampai saat ini sebesar Rp226 miliar untuk 25.311 orang tenaga medis. Jumlah itu menurutnya hampir mendekati 30 persen dari target. "Ini dari target 78.472 orang tenaga kesehatan. Artinya sudah hampir 30 persen dari target," ujarnya.

Adapun terkait dana santunan kematian sudah dibayarkan sebesar Rp14,1 miliar kepada 47 orang penerima.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyinggung tentang rendahnya serapan anggaran di Kemenkes pada rapat kabinet di Istana pada Kamis, 18 Juni 2020. Namun, Jokowi juga berharap tunjangan bagi para tenaga kesehatan juga segera dicairkan.

Update seputar informasi Corona dengan klik tautan ini.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya