Mantan Menpora Imam Nahrawi Hadapi Sidang Vonis
- VIVAnews/ Edwin Firdaus
VIVA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengagendakan sidang putusan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, Senin hari ini, 29 Juni 2020. Politikus PKB itu akan menjalani sidang vonis atas kasus suap dan gratifikasi.
Kasus yang menjerat Imam menyangkut terkait percepatan proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Insha Allah sidang putusan Pak Imam (Nahrawi) hari senin ini, jam 10 pagi," kata Penasihat Hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab dikonfirmasi, Senin, 29 Juni 2020.
Baca Juga: Asisten Imam Nahrawi Divonis 4 Tahun Penjara
Wa Ode mengaku belum mengetahui kliennya akan dihadirkan di Pengadilan Jakarta Pusat, atau hanya lewat video conference dalam sidang putusannya kali ini. Namun, Wa Ode mengaku sudah meminta agar Imam bisa dihadirkan secara langsung di pengadilan.
"Kami sudah mohon agar Pak Imam bisa dihadirkan di persidangan, bahkan majelis hakim juga menyampaikan agar sebaiknya saat pemeriksaan terdakwa, JPU bisa menghadirkan Pak Imam di Pengadilan, tapi pihak KPK tidak memberikan izin," kata Wa Ode.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri berharap majelis jeli melihat semua fakta-fakta hukum yang terkuak selama persidangan. Ia menekankan terdakwa Imam terbukti seperti dakwaan dan tuntutan jaksa.
”KPK tentu berharap majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta-fakta hukum sebagaimana uraian analisis yuridis JPU KPK dalam tuntutannya dan kemudian menyatakan terdakwa bersalah,” kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin, 29 Juni 2020.
Sebelumnya, Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara oleh tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eks Sekretaris Jenderal DPP PKB itu juga dituntut membayar uang denda sebesar Rp500 subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa juga melayangkan tuntutan tambahan terhadap Nahrawi berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882.
Jika dalam waktu satu bulan setelah inkrakh tidak dibayar, maka harta benda Imam Nahrawi bakal disita lalu dilelang sebagai uang pengganti. Namun, jika ia tak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan dipidana penjara selama 3 tahun.
Pun, jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik Imam Nahrawi selama lima tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
Jaksa meyakini Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap Rp11.500.000.000 bersama-sama dengan mantan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Uang itu disebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
Jaksa juga meyakini Imam terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp8.648.435.682 bersama-sama Ulum. Peran Ulum sebagai perantara uang yang diterima dari berbagai sumber untuk Imam.